KABAR BIREUEN, Jeunieb– Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Nurhayati (38) dari Gampong (Desa) Sampo Ajad, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, berhasil dibebaskan dan dijemput dari praktik pengekangan atau “pasung” yang dialaminya, Senin (6/10/2025).
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bireuen, dr Irwan A.Gani menyebutkan, aksi penyelamatan ini merupakan upaya terpadu yang dipimpin tim Kesehatan Jiwa Banda Aceh dan didukung penuh berbagai pihak di Kabupaten Bireuen.
Hal itu sebuah langkah kemanusiaan dan terobosan kesehatan jiwa, yang melibatkan lintas sektor.

“Instruksi dari Bupati Bireuen penderita ODGJ wajib bebas pasung,” katanya.
Proses pelepasan dan penjemputan pasien berjalan lancar berkat kolaborasi yang kuat dari berbagai instansi.
“Aksi ini menegaskan kembali komitmen Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktik “pasung” dan memastikan setiap individu dengan gangguan jiwa mendapatkan penanganan medis dan rehabilitasi yang layak, sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan jiwa modern,” sebut Irwan.

Setelah penjemputan ini, Nurhayati akan segera dibawa ke fasilitas kesehatan yang memadai untuk menerima perawatan dan pengobatan yang komprehensif oleh tim ahli jiwa Banda Aceh.
Turut hadir di lokasi, Tim Dinas Kesehatan Bireuen, Camat Jeunieb, Anggota Polsek Jeunieb, Kepala Puskesmas Jeunieb, dr. Zubaidah, bersama Tim Jiwa Puskesmas dan aparatur Gampong Sampo Ajad. (Ihkwati)