KABAR BIREUEN-Polsek Gandapura, Kabupaten Bireuen mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian uang menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban Salbiah Umar Warga Desa Blang Keude, Kecamatan Gandapura.

Kedua pelaku tersebut adalah KA Bin T (27) Warga Gandapura, Kabupaten Bireuen dan Y Bin S (24) Warga Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban pada  18 April 2023 dan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Gandapura serta keterangan dari saksi-saksi.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gandapura, Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., didampingi Kanit Resrim, Bripka Miswari, S.H membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, pada Kamis 27 April 2023.

“Kami berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupatan Bireuen sekitar pukul 17.45 WIB,” ujarnya.

Dijelaskan, dari hasil pemerikasaan keduanya mengakui atas perbuatannya mencuri uang lewat kartu ATM milik korban, sebanyak Rp25.500.000, pada 26 Maret 2023.

Menurut Kapolsek Gandapura, dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, kartu ATM tersebut diambil di dekat tempat tidur korban, setelah kartu ATM tersebut berhasil diambil oleh KA.

Selanjutnya KA menelpon Y bahwa kartu ATM milik korban berhasil diambil, dan merekapun membuat janji bertemu di ATM Bank Aceh Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Setelah bertemu, KA menyerahkan kartu ATM tersebut kepada Y, dan mencoba menebak PIN dasar kartu ATM tersebut, ternyata tebakannya berhasil membuka saldo kartu ATM tersebut.

“KA ini ada hubungan keluarga dengan korban, makanya sangat mudah masuk kerumah korban” jelas Iptu Rizal.

Lanjut Iptu Rizal, dari keterangan korban saat membuat laporan, saldo dikartu ATM nya berjumlah Rp111.253.689, namun saat di cek pada tanggal 18 April 2023 saldonya tinggal Rp85.740 689., berkurang Rp25.500.000.,

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah berhasil membuka saldo kartu ATM tersebut, Y menarik uang sebanyak Rp5.500.000.

Kemudian, mereka manarik lagi Rp20.000.000, setelah itu KA kembali ke rumah korban untuk meletakkan kartu ATM di tempat semula.

Uang berjumlah Rp25.500.000 tersebut mereka bagi dua, KA mengambil Rp14.500.000 ., membeli emas 5 mayam dan Y mengambil Rp11.000.000., dan dideposit ke akun trading Ledger Block.

“Dari pelaku kami sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa emas 5 mayam dan 1 Unit Hp Vivo V17, ” terang Iptu Rizal.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Gandapura guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek Gandapura. (Herman Suesilo).