Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan  tersangka dan barang bukti tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri Bireuen yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1/ 2025). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen-Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan  tersangka dan barang bukti tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1/ 2025).

Tersangka H bersama barang bukti (Tahap II) itu, diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi.SH MH. melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE SH MH.

Tersangka tersebut merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi  melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, mengatakan, tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.

“Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya,” katanya.

Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, kata Firman Junaidi, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini pernah dituntut mati oleh JPU di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.

Barang bukti (Tahap II) kasus TTPU yang diserahkan kepada Kejari Bireuen, Rabu (22/1/2025). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Disebutkan Firman, tuntutan JPU tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada  8 Mei 2024.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.

Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada  8 Agustus 2023 lalu.

“Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah,” sebutnya.

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Dikatakannya, setelah diserahkan ke Kejari Bireuen, oleh tim JPU tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan.

Sebagaimana diketahui, terpidana H yang sebelumnya divonis mati oleh PN Medan pada 8 Mei 2024, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Berdasarkan amar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Senin 22 Juli 2024, wanita tersebut diputus hukuman penjara seumur hidup (Ihkwati)