KABAR BIREUEN, Bireuen – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengimbau dan mengajak masyarakat untuk menolak dan tidak terlibat dalam praktik money politics atau politik uang pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bireuen
AKBP Jatmiko menegaskan, money politics dapat merusak proses demokrasi dan dapat mencederai integritas Pilkada yang jujur dan adil.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bireuen untuk tidak terlibat dan menolak money politics pada Pilkada 2024. Laporkan jika adanya aktifitas money politics, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terkait penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024. Mari bersama kita ciptakan Pilkada aman, damai, jujur dan berintegritas,” ucap AKBP Jatmiko, Senin (25/112024).
Kapolres Bireuen menyebutkan kepada siapa saja yang terlibat money politics akan dijerat pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 73 Ayat 4, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 6 Tahun, denda Rp 200.000 Juta dan paling banyak Rp1.000.000, 000 miliyar, baik itu pemberi dan penerima
Selain money politics,Ā Kapolres Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk menghindari hoax, politik Sara, intimidasi dan aksi kriminalitas yang dapat menciderai Pilkada damai 2024 di Kabupaten Bireuen. (Red)