Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, menggelar konferensi pers perkara pengrusakan yang melibatkan tiga remaja di Mapolres Bireuen, Senin (18/3/2024). (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN – Tak menemukan lawan untuk tawuran, tiga remaja melakukan aksi vandalisme (merusak barang milik orang lain) dengan cara melempar rak mie di warung kopi kawasan Gampong Blang Mee Barat, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Selasa (12/3/2024) malam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kini ketiga remaja itu harus meringkuk di sel tahanan Polres Bireuen. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan, pengancaman dan pengrusakan.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K, SIK, M.Si, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Senin (18/3/2024), menyampaikan, ketiga tersangka tersebut berinisial Z, AM dan MA. Seorang di antara mereka warga Kecamatan Jeumpa dan dua orang lagi warga Kecamatan Kota Juang.

Dijelaskan kronologis kejadiannya, malam itu sekira pukul 01.00 WIB saat warga sedang berada di warung kopi kawasan Blang Mee Barat, Kecamatan Jeunieb, tiba-tiba datang sekelompok remaja. Mereka berjumlah sekitar 12 orang dan mengendarai empat unit sepeda motor.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam, memperlihatkan barang bukti yang digunakan tiga remaja tersangka pengrusakan di Mapolres Bireuen, Senin (18/3/2024). (Foto: Suryadi/Kabar Bireueni)

Salah seorang di antara mereka, melempar dengan sebongkah batu ke arah warung kopi tersebut dan mengenai rak kaca tempat berjualan. Kemudian, para remaja itu melarikan diri ke arah Bireuen. Warga pun langsung mengejar mereka dengan sepeda motor.

Selanjutnya,ketiga pelaku berhasil diamankan warga di kawasan Simpang Nalan, Gampong Tanjong Bungong, Kecamatan Jeunieb. Berikut barang barag bukti juga diamankan yaitu satu unit sepeda motor, dua unit HP, sebilah pisau belati dan bongkahan batu yang digunakan untuk melempar rak kaca di warung kopi tersebut.

“Motifnya itu, mereka ingin melakukan tawuran di Samalanga. Tapi, karena tidak menemukan lawannya untuk berkelahi atau tawuran, sehingga mereka melakukan hal-hal seperti vandalisme. Begitu ada kesempatan merusak untuk aktualisasi diri, sehingga terjadilah pelemparan ke arah warung kopi malam itu,” ungkap Iptu Adimas Firmansyah.

Menurutnya, terhadap ketiga tersangka akan dijerat pasal 406, 351 dan 170 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai senjata tajam. (Suryadi)