SF, tersangka pelaku money politics. (Foto: Dok)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Kabupaten Bireuen resmi menetapkan pria berinisial SF sebagai tersangka pelaku money politics (politik uang) pada Pilkada Bireuen 2024.

Dalam perkara money politics yang terjadi di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, pada Senin (25/11/2024) sore itu, SF diduga menyuap pemilih agar mencoblos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen nomor urut 3, Mukhlis-Razuardi.

Koordinator Sentra Gakkumdu Panwaslih Kabupaten Bireuen yang juga Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K, membenarkan penetapan SF sebagai tersangka money politics.

“Iya benar, SF sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 187 Undang-Undang Pemilihan dan sudah kita tahan,” ungkap AKP Adimas kepada wartawan, Minggu, 1 Desember 2024.

BACA JUGA: Memenuhi Unsur, Panwaslih Bireuen Tindaklanjuti Laporan Dugaan Politik Uang

Sementara untuk penerima uang tersebut, menurut Adimas, belum ditetapkan status hukumnya. Sebab, sekarang sedang difokuskan dulu pada pemberi uang (SF), sesuai yang dilaporkan Panwaslih Bireuen.

Saat tertangkap, SF diduga membagikan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak enam lembar, dengan total Rp300 ribu, kepada pemilih di Dusun Blang Kuli, Gampong Alue Dua. Laporan tersebut diajukan oleh M. Yunus, yang juga menyerahkan barang bukti uang tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, SF tidak bertindak sendiri dalam kasus money politics tersebut. Ia diduga mendapatkan uang itu dari salah satu pengurus partai politik di Kecamatan Makmur. Kemudian, uang itu disalurkan kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka.

Setelah penetapan SF sebagai tersangka, kini publik Bireuen menunggu langkah selanjutnya dari Sentra Gakkumdu Panwaslih Bireuen, untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual dalam kasus money politics tersebut.

BACA JUGA: Viral! Beredar Video Massa Tangkap Terduga Pelaku Money Politics di Makmur

Dengan begitu, penyidikannya tidak hanya berhenti pada SF selaku pembagi uang kepada pemilih, tetapi juga bisa dikembangkan lagi untuk menyeret pihak terkait lainnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Gakkumdu diharapkan dapat bertindak tegas dan benar-benar menegakkan hukum. Hal ini, untuk memberantas praktik politik uang yang telah mencederai demokrasi di Kabupaten Bireuen.

Penahanan SF menjadi langkah awal yang signifikan, untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam skandal ini dapat diproses secara aturan hukum yang berlaku. (Suryadi)