KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka kasus judi online beserta barang bukti dari penyidik Polres Bireuen. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Bireuen dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/2/2025).
Kedua tersangka berinisial ZZ dan SB ditangkap saat bermain judi online jenis slot di sebuah cafe, di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH, menyampaikan, setelah penyerahan ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen dan akan segera disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Bireuen.
“Kedua tersangka kami tahan hingga 19 Februari 2025. Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan,” ujar Wendy Yuhfrizal.
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB. Tim Opsnal Polres Bireuen yang tengah melakukan patroli menemukan ZZ dan SB sedang bermain judi online di sebuah cafe, di Desa Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Tim langsung menangkap keduanya dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A04 warna hitam dan satu unit handphone Realme CS1 warna hijau.
“Barang bukti yang kami terima terdiri dari dua unit handphone yang digunakan untuk bermain judi online,” tambah Wendy.
Menurut Wendy, perbuatan kedua tersangka diancam pidana berdasarkan Pasal 19 juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Suryadi)