KABAR BIREUEN, Bireuen – Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus penganiayaan bersenjata api terhadap seorang korban di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 27 Juli 2024.
Penangkapan dan pengungkapan kasus ini, menjadi langkah signifikan dalam upaya menjaga keamanan di Bireuen. Terutama, dalam menjaga keamanan jelang Pilkada 2024.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H, dalam konferensi pers di Mapolres setempat Sabtu, 26 Oktober 2024, mengungkapkan, tim gabungan Satreskrim Polres Bireuen telah bekerja keras menangkap tujuh tersangka dalam kasus yang berawal dari permasalah utang piutang tersebut.
Dijelaskan Jatmiko, ketujuh tersangka ditangkap di berbagai lokasi secara terpisah. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56, sembilan butir peluru aktif, dua mobil, dua unit sepeda motor, serta lima unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus penganiayaan bersenjata api di Peudada yang sempat meresahkan masyarakat. Tujuh tersangka berhasil kami tangkap dan barang bukti senjata AK-56, peluru, kendaraan, serta handphone, telah kami amankan,” ujar Jatmiko.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bireuen untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Bireuen, terutama menjelang Pilkada 2024.
“Kami harap upaya ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga iklim kondusif tetap terjaga di tengah momen krusial seperti Pilkada yang membutuhkan suasana aman dan damai,” sebutnya.
Menurut Jatmiko, para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Aceh dan luar daerah. Penangkapan pertama dilakukan pada 3 Agustus 2024 terhadap dua tersangka, yakni pria berinisial HB (32) dan RM (26), warga Aceh Utara.
Kemudian pada 7 Agustus 2024, polisi kembali berhasil menangkap JH (35), warga Pidie Jaya, di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penangkapan selanjutnya pada 9 Agustus 2024 di wilayah Aceh Utara terhadap FD (39), YC (42), dan AWI (45). Terakhir, tersangka MI (35) ditangkap pada 28 Agustus 2024 di Tanah Luas, Aceh Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, menurut Jatmiko, motif utama dari tindak pidana penganiayaan tersebut berkaitan dengan perselisihan utang-piutang. Tindakan yang dilakukan para tersangka ini berujung pada tindak penganiayaan yang melibatkan senjata api.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan atau Pasal 328 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Bireuen berharap agar masyarakat dapat terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Langsung melaporkan jika terjadi tindak kriminalitas untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama menjelang perhelatan besar Pilkada 2024. (Hermanto)