KABAR BIREUEN – Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si, menyampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2020 pada Pembukaan Rapat Paripurna l Masa Persidangan lll DPRK Bireuen Tahun Sidang 2020/2021, di gedung dewan setempat, Jumat (18/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muzakkar mengucapkan terima kasih dan mengajak seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta semua pihak, untuk terus bersama-sama berperan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bireuen.

“Masukan dan kritikan serta saran yang membangun selalu diharapkan sebagai motivasl, untuk terus berupaya meiaksanakan pemerintahan dengan lebih balk lagi,” ungkap Muzakkar.

Dia mengapresiasi kerja keras dan dukungan seluruh jajaran aparatur Pemerintahan Kabupaten Bireuen dan seluruh elemen masyarakat yang telah membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Bireuen berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut.

Menurut Bupati Muzakkar, pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2020, telah berjalan dengan baik dan patut disyukuri.

“Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun 2020 yang kami sampaikan ini, terdiri dari neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan,” jelas Muzakkar.

Selanjutnya, dia juga melapokan posisi keuangan tahun anggaran 2020. Dirincikannya, aset lancar sebesar Rp117.252.555.039,07, investasi jangka panjang sebesar Rp51.622.425.580,78, aset tetap sebesar Rp2.371.433.781.945,81, dan aset lainnya sebesar Rp729.563.046.844,55. Total aset per 31 Desember 2020 sebesar Rp3.269.871.809.410,21.

Berikutnya, juga disampaikan posisi kewajiban Tahun Anggaran 2020 per 31 Desember 2020 sebesar Rp59.276.332.927,40 yang merupakan kewajiban jangka pendek. Sedangkan kewajiban jangka panjang sebesar Rp6.815.304.136,00.

Selanjutnya, posisi ekuitas dana tahun anggaran 2020 per 31 Desember 2020, sebesar Rp3.203.780.172.346,81.

Seterusnya, realisasi APBK untuk tahun anggaran 2020, terdiri dari empat realisasi pendapatan Rp1.893.665.166.449,81, dan sembilan realisasi belanja dan transfer Rp1.888.989.860.025,61 serta tiga pembiayaan netto Rp70.237.117.406,91. Sehingga, diperoleh SiLPA sebesar Rp74.912.423.831,11.

“Selanjutnya, kami harapkan agar Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun 2020 ini dapat dibahas lebih lanjut, untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen,” pinta Muzakkar.

Sebelumnya saat membuka rapat paripurna tersebut, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos, menyebutkan, laporan pertangungjawaban ini sangat penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.

“Untuk itu, pertanggungjawaban keuangan daerah harus disampaikan tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintahan,” jelasnya.

Rusyidi Mukhtar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen yang telah bekerja dengan baik, transparan dan akuntabel, sehingga bisa mendapatkan opini WTP dari BPK-RI.

“Prestasi ini harus kita jadikan landasan atau momentum bagi kita, agar bekerja lebih baik lagi di semua sektor, dalam rangka pembangunan Kabupaten Bireuen, sehingga prestasi tersebut dapat dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang,” harap Rusyidi Mukhtar yang didampingi Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid, S.Sos., M.AP.

Rapat paripurna yang juga beragendakan pembahasan dua Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Bireuen ini, dihadiri unsur Forkopimda dan para pejabat setempat. (Herman Suesilo /*)