KABAR BIREUEN – Sabu seberat 27,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, dimusnahkan di halaman Mapolres Bireuen, Senin (25/3/2024) pagi.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Sabu dimasukkan ke dalam molen (mesin pengaduk beton). Kemudian, dilarutkan dengan air dan Porstex (cairan pembersih lantai). Sedangkan pil ekstasi, dihancurkan dengan mesin blender.
Pemusnahannya disaksikan para pejabat dari unsur Forkopimda Bireuen dan pejabat terkait lainnnya. Bahkan, secara bergiliran mereka ikut memasukkan barang bukti narkotika itu ke dalam mesin penggiling, untuk dihancurkan.
Kapolires Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan seusai pemusnahan tersebut, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini telah sesuai prosedur yang berlaku. Itu sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyitaan barang bukti, agar dimusnahkan.
Menurut Kapolres, pemusnahan barang bukti narkotika ini disaksikan dan diawasi langsung oleh perwakilan dari Kepala Laboratorium Forensik (Lapfor) Polda Sumut. Selain itu, juga dari pengawas internal, baik itu kepolisian, kejaksaan dan BNN maupun pengawas lainnya.
“Saya tegaskan kepada mereka, untuk mengawasi langsung jalannya pemusnahan barang bukti narkotika ini. Mulai dari jenis, jumlah dan proses pemusnahan sampai akhir. Dan pastikan, barang tidak ada yang terselip,” ujar Jatmiko.
BACA JUGA: Tangkap Dua Tersangka, Polres Bireuen Sita 28,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi
Dijelaskannya, barang bukti tersebut berasal dari tersangka berinisial F bin T (44) yang dtangkap di Kecamatan Jeunieb pada Senin, 8 Januari 2024. Saat itu bersama tersangka, juga diamankan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra, STK, SIK, tersangka tersebut kini masih ditahan, untuk menjalani pemeriksaan. Berkasnya hampir siap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, untuk proses hukum selanjutnya. (Suryadi)