KABAR BIREUEN – Memprotes penghentian proses hukum kasus bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Dinas Sosial Bireuen, puluhan mahasiswa yang bergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bireuen, berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (31/8/2021).
Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi tulisan bernada protes dan kecaman atas dihentikannya kasus tersebut. Seperti tulisan #Mosi Tidak Percaya Terhadap Kajari dan Bupati Bireuen, DPR Beek Lalee Ngon Chip, Taharap Pageu Keubeu Lam Pade Taharap Bak DPR Hana Meuhase dan beberapa tulisan lainnya.
Koordinator aksi, Aziz Al Khuzzar, membaca pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Bireuen, terkait bantuan UEP untuk masyarakat miskin terdampak Covid-19. Sebab, dalam penyalurannya, bantuan tersebut diduga telah ‘disunat’ oleh pihak Dinas Sosial Bireuen.
“Sekarang Kejaksaan Negeri Bireuen telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Padahal, sebelumnya mereka telah memeriksa pihak terkait dan memintai keterangan dari semua penerima bantuan UEP,” sebut Aziz.
Dalam hal ini, kata Aziz, Aliansi Mahasiswa Bireuen menilai, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen telah melindungi pelaku korupsi. Tidak memiliki tanggung jawab hukum terhadap masyarakat miskin penerima bantuan UEP.
“Karena itu, Kami Aliansi Mahasiswa Bireuen menuntut Kejaksaan Negeri Bireuen membuka kembali kasus tersebut. Bila tuntutan ini tidak diindahkan, maka Kami Aliansi Mahasiswa Bireuen telah sepakat untuk melaporkan Kejaksaan Negeri Bireuen ke Jamwas dan Satgas 53,” tegas Aziz Al Khuzzar.
Di sana, para pengunjuk rasa dijumpai pejabat terkait dari Kejari Bireuen. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan terkait proses penanganan kasus bantuan UEP itu. Dikemukakan juga sejumlah pertimbangan dan alasan logis, sehingga Kejari Bireuen menghentikan penanganan kasus tersebut.
Setelah berorasi beberapa saat di sana, kemudian para pendemo bergerak ke Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen yang letaknya hanya berseberangan Jalan Medan-Banda Aceh di depan Kantor Kejari Bireuen.
Di halaman kantor tersebut, mereka juga berorasi dan menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Satu di antaranya, meminta kepada Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani, agar segera mencopot Mulyadi selaku Kepala Dinas Sosial. Sebab, dia diduga telah melakukan korupsi bantuan UEP.
“Kami juga menuntut agar bupati membuat regulasi terhadap pengembalian uang Rp100 juta ke kas daerah yang dilakukan Dinsos Bireuen. Uang itu bisa disalurkan kembali kepada pihak penerima bantuan,” harap Efendi, perwakilan pendemo yang lain.
Mereka juga menuntut kepada bupati, agar bersikap tegas dan memberikan sanksi kepada Kepala SKPK yang bermasalah. Ini sesuai hasil temuan BPK dan harus ditindaklanjutinya.
Setelah itu, para pengunjuk rasa yang berasal dari SEMMI Cabang Bireuen, HMI, Ketua Umum PD PII Bireuen, DEMA IAI Almuslim, BEM Hukum UNIKI, DPP FORMAB, PB Himabir, SEMA Akbid Munawarah, HIMAP Umuslim dan FORKOPMABIR, dengan tertib membubarkan diri.
Namun, saat pendemo sudah keluar dari halaman kantor tersebut dan berada di jalan Medan-Banda Aceh, berpapasan dengan mobil dinas Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani yang sedang menuju ke kantornya. Lalu, mereka menyetopnya.
Bupati Muzakkar pun turun dari mobil dan menemui pengunjuk rasa. Dengan ramah, Muzakkar berdialog dan mendengar sejumlah masukan dan tuntutan yang disampaikan perwakilan mahasiswa. Setelah itu, mereka beranjak pulang dengan tertib.
Kemudian kepada wartawan, Muzakkar menjelaskan, semua masukan dan tuntutan dari mahasiswa, akan ditampung dipelajarinya lebih lanjut. Dalam kontek pemerintahan, kata dia, dirinya juga akan melihat aspek hukum dan legalitas, terkait permintaan pencopotan Kepala Dinas Sosial Bireuen, Mulyadi.
“Saya juga akan melihat dulu posisi kesalahan dan kebenarannya dalam permasalahan tersebut,” ujar Muzakkar. (Red)