KETERANGAN FOTO: Paling kiri yang memakai baju tahanan orange, tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi, DDF (18) dan Ikh (28). Sedangkan empat orang lainnya yang juga memakai baju tahanan, tidak terkait kasus tersebut. Mereka adalah tersangka kasus ilegal loging.

KABAR BIREUEN – Pasangan kekasih berinisial Ikh (28) dan DDF (18), terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sebab, kedua tersangka warga Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, ini diduga telah membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap mereka beberapa waktu lalu.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 341 Jo Pasal 342 Jo Pasal 343 Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ungkap Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK., MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Rabu (23/3/2022).

Menurut Kapolres, Ikh yang telah diketahui identitasnya, sempat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Jaya. Kemudian, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarganya dan diminta untuk menyerahkan diri, pelaku kembali lagi ke Bireuen dan diamankan aparat kepolisian setempat.

Sementara pasangannya, DDF diamankan setelah menjalani perawatan di RSUD Fauziah Bireuen. Sebelumnya, perempuan yang masih berstatus siswa di salah satu SMA itu, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut karena mengalami pendarahan, setelah melahirkan secara paksa.

AKBP Mike Hardy Wirapraja menjelaskan kronologis kejadian menghebohkan itu. Pada Senin, 14 Maret 2022, sekira pukul 06.30 WIB, DDF mengajak pacarnya, Ikh, pergi ke bidan karena dia mengeluh sakit perut dan keluar cairan.

Pasangan tersebut menemui dua bidan di desa tetangga yang sudah masuk wilayah Kecamatan Peusangan Selatan. Namun, kedua bidan itu tidak berada di tempat. Lalu, mereka menuju ke bidan lainnya. Bidan itu menyarankan agar DDF dibawa ke rumah sakit.

Namun, mereka berinisiatif pulang ke rumah. Dalam perjalanan pulang, mereka masuk ke pekarangan Meunasah Gampong Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan. DDF langsung menuju ke WC meunasah tersebut.

DDF langsung masuk ke dalam WC. Sedangkan Ikh menunggu di luar. Kemudian, dia dipanggil oleh DDF karena sudah ingin melahirkan.

“Begitu melihat bayi sedang keluar dari rahim DDF, Ikh langsung menarik bayi itu dengan paksa hingga keluar seluruhnya,” ujar Kapolres.

Kemudian, Ikh menggendong bayi tersebut dan melihat tidak bergerak sedikit pun. Lalu, dia melilitkan tali pusar bayi tersebut dengan jarinya dan menarik hingga terputus.

Masih menurut keterangan Kapolres, saat itu Ikh sempat bertanya kepada pacarnya, mau diapakan bayi yang baru saja dilahirkan. Namun, tidak mendapat jawaban dari DDF.

“Lalu, Ikh melempar bayi tersebut ke dalam sumur dan menutupnya dengan triplek. Kemudian, mereka berangkat pulang melalui jembatan gantung,” jelas Mike Hardy.

Dalam perjalanan pulang, DDF mengalami pendarahan hebat. Darahnya berceceran di lantai jembatan gantung. Akibatnya, menimbulkan kecurigaan warga yang menduga telah terjadi pembunuhan di atas jembatan gantung tersebut.

Warga yang sudah ramai berada di atas jembatan dan telah melampaui kapasitas, menyebabkan jembatan penghubung dua kecamatan itu pun ambruk dan memakan sejumlah korban luka-luka.

Terkait kasus pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut, masih menurut Kapolres, hanya kedua tersangka yang terlibat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tidak ditemukan ada indikasi keterlibatan pihak lain.

Selain kedua tersangka, aparat Polres Bireuen mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari satu unit sepeda motor Supra-X, satu unit HP OPPO dan Samsung, rok panjang, baju tidur, kemeja kotak-kotak dan jilbab. (Suryadi)