Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H dan Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H beserta Jaksa Eksekutor, mengeksekusi uang pengganti Rp1.854.258.000 yang berasal dari dua perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ruang Rapat Kajari Bireuen, Rabu (22/5/2024). (Foto: Ist)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebanyak Rp1.854.258.000 yang berasal dari dua perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Prosesi pengeksekusian tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H yang didampingi Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H dan Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H beserta Jaksa Eksekutor di Ruang Rapat Kajari Bireuen, Rabu (22/5/2024).

Dijelaskan Munawal Hadi, uang pengganti sebanyak tersebut berasal dari dua perkara Tipikor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA: Dua Terpidana Korupsi PNPM Gandapura Dieksekusi ke Rutan Banda Aceh dan Lapas Lhoknga

Terdiri dari penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Tahun 2022 sebesar Rp1.110.497.000.

Satu lagi, penyelewengan SPP pada PNPM Mandiri Tahun 2019 hingga 2023 di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, sebesar Rp743.761.000.

Disebutkan Munawal, uang pengganti itu berasal dari empat terpidana yaitu EHB dan S dalam perkara Tipikor PNPM Jeumpa serta terpidana SM dan F perkara Tipikor PNPM Gandapura.

BACA JUGA: Selamatkan Uang Negara Rp609 Juta Lebih, Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana PNPM

“Uang pengganti yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen ini, kemudian disetor ke kas negara, guna pemulihan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan dari Tipikor tersebut,” jelas Munawal Hadi.

Pembayaran uang pengganti tersebut, katanya, juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun 2024.

Menurut Munawal, keempat terpidana tersebut saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terpidana Tipikor PNPM Jeumpa menjalani hukuman di Lapas Bireuen. Sedangkan terpidana Tipikor PNPM Gandapura menjalani hukuman di Lapas Banda Aceh. (Hermanto)