Polisi amankan MAF (15), pelaku pelaku penganiayaan yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada Kamis 27 Juni 2024 tengah malam di Jalan lintas Banda - Aceh Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen (Foto Humas Polres Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres menangkap MAF (15), pelajar Warga Desa Geudong – geudong,  Kota Juang Bireuen, saat berada di rumah neneknya, Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB.

MAF, diduga pelaku penganiayaan yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada Kamis 27 Juni 2024 tengah malam di Jalan lintas Banda – Aceh, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang.

Kpolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kasi Humas, Iptu Marzuki didampingi Katim Opsnal Sat Reskrim, Ipda Yohananda Fajri, S Tr.K., mengatakan, dari hasil olah TKP dan keterangan dari saksi – saksi dan pengembangan lebih lanjut, tim menemui titik terang terkait keberadaan pelaku.

“Setelah kami melakukan olah TKP, memeriksa Saksi – saksi dan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami mendapatkan titik terang terkait keberadaan pelaku,” jelasnya.

Disebutkan Iptu Marzuki,  MAF ditangkap di rumah neneknya di Desa Geudong- geudong, kurang dari 1x 24 jam setelah melakukan aksinya.

“Dari hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengatakan saat kejadian mengayunkan celurit ke arah korban,” terang Iptu Marzuki

Kini pelaku dan barang bukti celurit telah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut

“Pelaku melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UUPA Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 170 KUHPidana,” katanya.

Informasi yang dihimpun Kabar Bireuen, korban penganiayaan ada dua orang, yaitu Fakhrur Razi (14), pelajar, asal Desa Gampong Raya Dagang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Korban mengalami luka sobek ± 4 cm pada pinggang sebelah kanan.

Korban lainnya, Ade Rizki Aulia (14), pelajar juga dari desa yang sama yaitu,  Desa Gampong Raya Dagang, Dusun Meunasah Kecamatan Peusangan Kabuoaten Bireuen.

Korban mengalami luka sobek ± 5 cm pada punggung sebelah kanan.

Pelaku menganiaya korban tanpa alasan yang jelas, setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban yang terluka di depan Kantor SIM SAT Lantas Polres Bireuen.

Kedua orang korban itu kemudian ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke Rumah Sakit Jeumpa Hospital Bireuen untuk mendapatkan perawatan medis. (Ihkwati)