KABAR BIREUEN- Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) Bireuen mendatangai gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait nasib mereka, Rabu (17/10/2018).
Sebelumnya, mereka juga sempat mendatangi Kantor Pusat pemerintahan Bireuen di Cot gapu, untuk bertemu Bupati Bireuen, namun karena bupati sedang berada di luar daerah, maka pertemuan tertunda.
Kedatangan honorer yang diinisiasi Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Kabupaten Bireuen dipimpin ketuanya, Teuku Syahrul S.Pd, ditemani Ketua FHK2 Aceh, Fauzan, AMK untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dan mencari solusi atas nasib mereka.
Selanjutnya, puluhan perwakilan honorer tersebut diterima Ketua DPRK, Ridwan Muhammad, Ismail Ada, Yusuf Adam, Faisail Hasballah, Rusyidi Mukhtar, Suhaimi Hamid, Tgk Amriadi serta Rais Mustafa di ruang Banmus DPRK Bireuen.
Dalam pertemuan itu, para honorer menyampaikan sejumlah uneg-uneg dan permasalah yang mereka hadapi.
Ketua FHK2 Bireuen Teuku Syahrul dihadapan wakil rakyat pada intinya meminta agar seluruh honorer K2 di Bireuen bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Harapan kami, ada solusi akurat dalam waktu dekat ini, bisa menyampaikan aspirasi kami K2 ke pusat. Dan bisa mempertimbangkan dengan daerah Otonomi Khusus Aceh dan terikat dengan UUPA maupun keistimewaan. Dapat diselesaikan sesuai harapan kami K2 yang sudah puluhan tahun mengabdi pada bangsa ini dengan gaji sangat rendah dan tak punya pelindungan hukum yang jelas,” jelasnya.
Mereka juga meminta dewan membantu agar pengangkatan honorer K2 menjadi PNS yang namanya sudah tercantum di BKN dan masih mangkrak di sana, supaya diprioritaskan.
Menanggapi tuntutan dari honorer tersebut, Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad dapat memahaminya dan menampung aspirasi tersebut. Dia meminta agar FHK2 membuat surat kepada Gubernur Aceh terkait tuntutan tersebut.
“Dewan, mendukung penuh tuntutan tersebut. Karena yang diinginkan itu pengangkatan honorer K2 menjadi PNS sesuai UUPA, maka harus terlebih dahulu membuat surat tuntutan dan menyurati Gubernur Aceh, nanti tebusannya disampaikan ke dewan. Setelah itu, dewan akan mengeluarkan rekomendasi,” katanya.
Sebelumnya, kata Ridwan Muhammad, dewan juga pernah mengirimkan surat ke DPR RI dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan reformasi Birokrasi terkait dukungan pengangkatan secara bertahap pegawai non PNS melalui revisi UU ASN tertanggal 21 September 2018.
Surat tersebut kemudian dibacakan Ismail Adam, Anggota DPRK dari PKS dihadapan perwakilan honorer, dan selanjutnya surat itu diserahkan kepada mereka.
Dalam surat tersebut ada empat poin, salah satu poinya adalah mendukung pengangkatan secara bertahap 4 nomenklatur (kategori dan Non kategori), kontrak, pegawai tidak tetap Non PNS menjadi Pegawai Negeri Sipil Secara berkeadilan melalui formasi khusus, verifikasi dan validasi data yang akurat, dengan terutama mempertimbangkan masa pengadian kepada negara.
“Terkait berapa jumlah keseluruhan honorer K2 di Bireuen, berapa yang sudah diangkat dan berapa lagi yang tersisa, pihaknya akan meminta datanya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen,” janji Ridwan Muhammad (Ihkwati)