Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen-Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, meningkatan status dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kajari Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H kepada media, Selasa (18/3/2025) menyebutkan, Tim Jaksa Penyidik telah memanggil pihak terkait dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan BOKB serta mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana tersebut.

“Berdasarkan keterangan dari para pihak, terdapat 13 UPTD KB yang belum menerima pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran sebesar Rp1.156.266.371,” ungkap Munawal.

Ditambahkannya, dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan BOKB pada Dinas PMGPKabupaten Bireuen terjadinya diakibatkan pengguna anggaran tidak melaksanakan tugasnya.

Dalam menangani kasus itu, penyidik akan berkoordiansi dengan pihak auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara atas tindak pidana tersebut guna menentukan tersangka atas adanya kerugian keuangan negara. (Ihkwati)