Terdakwa Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berinisial DR dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam sidang di PN Bireuen, Selasa (5/11/2024). (Foto Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen-Terdakwa Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berinisial DR dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Selasa (5/11/3024) di Pengadilan Negeri Bireuen, jaksa menyatakan terdakwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal S.H, kepada wartawan menyebutkan, jaksa menuntut terdakwa DR dengan pidana penjara selama tiga  tahun.

Dikatakannya, sebelumnya terdakwa ditangkap  personel Polres Bireuen pada Rabu,  28 Agustus 2024.

“Itu karena terdakwa telah memposting video Korban AFS yang bersifat kesusilaan untuk diketahui umum di akun Tiktok terdakwa,” sebutnya.

Sidang lanjutan perkara tersebut rencananya akan kembali digelar pada Selasa, 12 November 2024 mendatang dengan agenda Pledoi dari terdakwa. (Ihkwati)