Foto: Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, menerima Sertifikat Merek Kolektif Uni Eropa untuk Kopi Arabika Gayo diserahkan oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Aidir Amin Daud.

KABAR BIREUEN – Kopi Arabika Gayo telah diakui secara resmi oleh Uni Eropa sebagai satu merek dagang, seiring dengan terbitnya sertifikat registrasi merek kolektif kopi tersebut.

Sertifikat merek kolektif Kopi Arabika Gayo diserahkan oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum dan HAM mewakili Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Aidir Amin Daud kepada Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, Rabu 26 April 2017 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta.

Penyerahan sertifikat tersebut, dirangkai dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2017 dan Forum Kekayaan Intelektual Nasional tahun 2017 yang kali ini mengangkat tema “Kekayaan Intelektual untuk Indonesia yang Inovatif”.

Bersamaan dengan penyerahan merek kolektif Kopi Arabika Gayo, juga diserahkan produk Indikasi Geografis Sawo Sukatali Sumedang (Jawa Barat), Kopi Robusta Empat Lawang (Sumatera Selatan), Tenun Ikat Sikka (Nusa Tenggara Timur), Duku Komering (Sumatera Selatan) dan Kopi Arabika Kerinci (Jambi).

Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menyebutkan, sertifikat merek kolektif Uni Eropa Kopi Arabika Gayo tersebut diterbitkan oleh Office For Harmonization in the Internal Market (OHIM) dengan nomor registrasi 014330484 tertanggal 26 Oktober 2015.

“Salinan sertifikat registrasi merek kolektif sebelumnya sudah pernah kita terima, dan kali ini adalah penyerahan secara resmi dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Mustafa melalui siaran pers, Rabu, 26 April 2017.

Mustafa menjelaskan, registrasi merek kopi Gayo di Uni Eropa tersebut merupakan satu tahapan untuk selanjutnya menunggu proses penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Gayo dari Uni Eropa. (REL)