Tiga pencuri modul baseband BTS Tower Telkomsel yang ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (28/12/2024). (Foto: Humas Polres Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil membekuk tiga pencuri modul baseband BTS Tower Telkomsel. Mereka ditangkap di Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (28/12/2024).

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, kepada wartawan, Minggu (29/12/2024), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Disebutkannya, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu CA (36), warga Langsa, MR (34), warga Langsa, dan FA (30), warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

“Penangkapan ini dilakukan setelah kami menerima informasi dan melakukan pengembangan terkait kasus pencurian modul baseband BTS Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan,” ungkap AKP Adimas.

Menurut Adimas, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa kabupaten, termasuk Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Modul baseband hasil curian itu dijual dengan harga Rp3 juta per unit.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Empat unit modul baseband BTS Tower Telkomsel.
  • Satu unit modul baseband BTS Tower Indosat.
  • Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox.
  • Tiga unit ponsel (Oppo putih mutiara, Redmi biru dongker, Vivo hitam).
  • Alat-alat kejahatan seperti tiga obeng, dua tang, dan satu gunting pemotong kawat.

Kini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Bireuen, untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. (Suryadi)