KABAR BIREUEN, Bireuen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka M dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 10.535,16 gram dari Polda Aceh di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin 20 Januari 2025.
Adapun barang bukti yang diserahkan satu buah BPKB dari satu unit mobil Mitsubishi Fuso.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Wendy Yuhfrizal SH menyebutkan, tersangka telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan Wendy, perkara bermula pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh beserta rekan lainnya mendapatkan Informasi dari Informan yang mengatakan tersangka telah berada di Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue Kecamatan Simpang Mamplang Kabupaten Bireuen, akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO.
Lalu petugas Dit Res Narkoba beserta rekan lainnya langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 14.00 WIB melihat satu unit mobil Mazda Biante dengan Nopol 1806 VMO melintas di Daerah Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie Provinsi Aceh.
Petugas Dit Res Narkoba melakukan pengejaran dan menghentikan laju kendaraan yang dibawa oleh tersangka.
“Kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diri tersangka, dan tersangka mengakui yang memerintahkan saksi TS (penuntutan terpisah) dan A (DPS) untuk mengambil sabu- sabu di Aceh Tamiang sebanyak 10 kg yang akan diantar ke Lampung,” sebutnya.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa DitRes Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Ihkwati)