Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada sidang Kamis (2/1/2025) menunda vonis perkara money politics (politik uang) dengan terdakwa Safriadi, menjadi Jumat (3/1/2025) besok.(Foto: Ihkwati/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN,Bireuen-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menunda vonis perkara money politics (politik uang) dengan terdakwa Safriadi, menjadi Jumat (3/1/2025) besok.

Penundaan tersebut karena hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan berkas lengkap kesaksian Anggota Panwaslih Bireuen, Desi Safnita.

Permintaan majelis hakim tersebut  pada Sidang perkara money politics (politik uang) Pilkada Bireuen tahun 2024 yang berisi agenda pembacaan vonis pada Kamis (2/1/2025) siang.

Namun, setelah membuka sidang, majelis Hakim yang diketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho SH.MH, beserta Hakim anggota Fuady Primaharsa SH.MH dan M.Muchsin Alfahrasi Nur, SH.MH membatalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa Safriadi (45) Warga Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur.

Padahal terdakwa sudah hadir duduk di kursi persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

Setelah mengetuk palu sebagai tanda sidang telah dibuka, hakim meminta kepada JPU supaya menyerahkan berkas lengkap yang disampaikan saksi Desi Safnita, anggota Panwaslih Bireuen.

Kewenangan hakim tersebut sesuai dengan bunyi pasal 182 Ayat 2 KUHAP yang berbunyi jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim – ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Safriadi dalam perkara money politics yersebut akan dilangsungkan Jumat besok, 3 Januari 2025. (Ihkwati)