Minggu, 31 Mei 2026

Mendagri Akhirnya Setujui Mutasi yang Dilakukan Gubernur Aceh

KABAR BIREUEN– Setelah menjadi polemik cukup lama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, akhirnya menyetujui mutasi jabatan 33 pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, pada 10 Maret 2017 lalu.

“Kebijakan yang diambil oleh mendagri sudah menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan selama ini, tidak ada lagi polemik ke depan terkait mutasi 10 Maret 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Edrian, SH, M.Hum yang turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Selasa (6/6/2017).

Menurut Edrian, ini merupakan bukti bahwa Kebijakan gubernur melakukan mutasi tanggal 10 maret 2017 yang berdasarkan UUPA diterima oleh Mendagri. Dengan keluarnya surat tersebut tidak ada lagi persoalan bagi pejabat yang dilantik tersebut, termasuk Pengelolaan anggaran.

“Semua hal yang menjadi gunjang-ganjing selama ini tidak ada persoalan lagi termasuk soal pengelolaan anggaran, semua sudah clear,” ujar Edrian.

Dalam surat tersebut Mendagri juga memberi peluang kepada Gubernur Aceh untuk melakukan penataan pejabat jika diperlukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Edrian menjelaskan bahwa sebelumnya Gubernur Aceh sudah menyurati Mendagri, melalui Surat Gubernur nomor 820/4695, tanggal 12 April 2017, tentang tanggapan atas surat Menteri dalam negeri, dalam rangka menanggapi surat Menteri Dalam Negeri nomor 820/1809/SJ tanggal 11 April 2017, tentang persetujuan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Aceh.

Sehingga pada akhirnya Mendagri telah mangambil satu kebijakan yang sangat arif dan bijaksana dalam menanggapi polemik mutasi tersebut, dengan keluarnya surat nomor 121/2412/SJ tanggal 24 Mei 2017 perihal Persetujuan Penataan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat Mendagri tersebut berisi dua poin. Pertama, pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menyetujui atas penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017.

Sedangkan poin kedua, dijelaskan bahwa dalam hal dibutuhkan penataan lanjutan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Surat yang bersifat penting itu, ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikirim kepada Gubernur Aceh yang juga dikirim tembusannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPR Aceh, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh. (Farid Maulana)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Taman Iskandar Muda Jakarta Bagikan Daging Kurban kepada Korban Banjir di Beberapa Wilayah di...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Taman Iskandar Muda pusat dan cabang dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H melaksanakan kurban di beberapa daerah termasuk di...

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Region Aceh turut memperkuat komitmen sosial perseroan dalam menyambut Hari Raya Idul Adha...

Anak 12 Tahun yang Hilang Terseret Arus di Pantai Jangka Ditemukan Meninggal Dunia

0
​KABAR BIREUEN, Jangka- Seorang anak yang dilaporkan hilang terseret arus di kawasan Pantai Jangka, Kabupaten Bireuen pada Sabtu (30/5/2026) sore, akhirnya ditemukan. Korban ditemukan dalam...

Open House Edi Obama, Jadi Ajang Silaturahmi Tokoh Politik dan Pemimpin Daerah di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bireuen sekaligus Ketua PMI Bireuen,...

Perkuat Solidaritas Profesi, PPNI Bireuen Bagikan Daging Qurban untuk Pengurus

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bireuen membagikan daging qurban untuk pengurus DPD dan para Ketua DPK se-Kabupaten Bireuen. Pembagian...

KABAR POPULER

Anak 12 Tahun yang Hilang Terseret Arus di Pantai Jangka Ditemukan Meninggal Dunia

0
​KABAR BIREUEN, Jangka- Seorang anak yang dilaporkan hilang terseret arus di kawasan Pantai Jangka, Kabupaten Bireuen pada Sabtu (30/5/2026) sore, akhirnya ditemukan. Korban ditemukan dalam...

Open House Edi Obama, Jadi Ajang Silaturahmi Tokoh Politik dan Pemimpin Daerah di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bireuen sekaligus Ketua PMI Bireuen,...

Mahkamah Syar’iyah Bireuen Sembelih 11 Sapi dan Seekor Kambing Kurban

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Mahkamah Syar’iyah Bireuen menyembelih 11 ekor sapi dan seekor kambing kurban pada Sabtu (30/5/2026) dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447...

Perkuat Solidaritas Profesi, PPNI Bireuen Bagikan Daging Qurban untuk Pengurus

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bireuen membagikan daging qurban untuk pengurus DPD dan para Ketua DPK se-Kabupaten Bireuen. Pembagian...

Salurkan Ratusan Paket Kurban dan Santunan Yatim, Bupati Bireuen Apresiasi Lembaga Internasional Hasene Jerman

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Siblah Krueng- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyambut hangat kunjungan dan aksi kemanusiaan dari lembaga sosial internasional asal Jerman, Hasene International, dalam...