KABAR BIREUEN– Setelah menjadi polemik cukup lama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, akhirnya menyetujui mutasi jabatan 33 pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, pada 10 Maret 2017 lalu.

“Kebijakan yang diambil oleh mendagri sudah menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan selama ini, tidak ada lagi polemik ke depan terkait mutasi 10 Maret 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Edrian, SH, M.Hum yang turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Selasa (6/6/2017).

Menurut Edrian, ini merupakan bukti bahwa Kebijakan gubernur melakukan mutasi tanggal 10 maret 2017 yang berdasarkan UUPA diterima oleh Mendagri. Dengan keluarnya surat tersebut tidak ada lagi persoalan bagi pejabat yang dilantik tersebut, termasuk Pengelolaan anggaran.

“Semua hal yang menjadi gunjang-ganjing selama ini tidak ada persoalan lagi termasuk soal pengelolaan anggaran, semua sudah clear,” ujar Edrian.

Dalam surat tersebut Mendagri juga memberi peluang kepada Gubernur Aceh untuk melakukan penataan pejabat jika diperlukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Edrian menjelaskan bahwa sebelumnya Gubernur Aceh sudah menyurati Mendagri, melalui Surat Gubernur nomor 820/4695, tanggal 12 April 2017, tentang tanggapan atas surat Menteri dalam negeri, dalam rangka menanggapi surat Menteri Dalam Negeri nomor 820/1809/SJ tanggal 11 April 2017, tentang persetujuan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Aceh.

Sehingga pada akhirnya Mendagri telah mangambil satu kebijakan yang sangat arif dan bijaksana dalam menanggapi polemik mutasi tersebut, dengan keluarnya surat nomor 121/2412/SJ tanggal 24 Mei 2017 perihal Persetujuan Penataan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat Mendagri tersebut berisi dua poin. Pertama, pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menyetujui atas penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017.

Sedangkan poin kedua, dijelaskan bahwa dalam hal dibutuhkan penataan lanjutan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Surat yang bersifat penting itu, ditandatangi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikirim kepada Gubernur Aceh yang juga dikirim tembusannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua DPR Aceh, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh. (Farid Maulana)