KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan seorang keuchik (kepala desa) terhadap wartawan di Kabupaten Pidie Jaya, Ismail M. Adam alias Ismed.

Insiden yang terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025, ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

“Penganiayaan ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami meminta agar pelaku diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin, 27 Januari 2025.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan bermula malam itu ketika Ismed yang bekerja sebagai kontributor CNNIndonesia TV di Kabupaten Pidie Jaya, sedang duduk minum kopi bersama istrinya di sebuah kios di Desa Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua, setelah pulang dari meliput di pusat kota Pidie Jaya.

Saat itu, seorang kepala desa berinisial Is, yang merupakan Keuchik Cot Seutui, Kecamatan Ulim, melintas dengan sepeda motor dinas. Begitu melihat Ismed, Is berbalik arah menuju kios tersebut.

Menurut pengakuan Ismed, Is langsung meraih lehernya dan mencoba memukul wajahnya. Meski sempat mengelak, Ismed tetap menjadi korban kekerasan fisik, termasuk ditarik paksa ke tengah jalan, dipukul, dan diinjak kakinya.

Peristiwa ini diduga berkaitan dengan pemberitaan Ismed mengenai kondisi Polindes di Desa Cot Seutui yang dibiarkan tidak terawat dan dipenuhi semak-belukar. Berita tersebut sempat memicu inspeksi mendadak oleh Kepala Dinas Kesehatan Pidie Jaya, Edi Azward, yang turut melibatkan Ismed.

Setelah menganiaya Ismed di kios tersebut, Is memaksanya menuju Polindes untuk menemui Mt, bidan desa yang pernah diwawancarainya.

Di lokasi, Is kembali melayangkan pukulan dan memaksa Ismed merekam permintaan maaf atas pemberitaan yang dianggapnya merugikan desa. Anak bidan desa tersebut bahkan mengancam Ismed dengan parang, namun berhasil dicegah oleh sang ibu.

Penganiayaan yang dilakukan Is terhadap Ismed di depan istrinya. Bahkan, Is sempat mengancam akan menceburkan istri Ismed ke dalam sumur, apabila dia berani merekam tindakan kekerasan yang dilakukannya.

Pada malam yang sama, Ismed melaporkan penganiayaan yang dialaminya itu ke polsek setempat. Info terakhir, polisi telah memanggil empat saksi terkait kasus ini.

Kecaman dari KKJ Aceh

KKJ Aceh menegaskan, tindakan penganiayaan terhadap jurnalis melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, sementara Pasal 18 ayat 1 mengancam pidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, tindakan Is juga melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Berkenaan dengan kasus ini, KKJ Aceh menyatakan:

  1. Mendesak kepolisian untuk memproses pelaku penganiayaan sesuai dengan UU Pers dan KUHP.
  2. Mengimbau masyarakat, aparatur pemerintahan, dan aparat penegak hukum agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  3. Mengingatkan pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers sesuai UU Pers.
  4. Mengutuk segala bentuk tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
  5. Mengimbau jurnalis untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
  6. Mendorong jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk melaporkan insiden yang dialami.

Perlindungan terhadap Jurnalis

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers. KKJ Aceh menyerukan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

“Kami juga mengingatkan, mekanisme hak jawab dan koreksi telah diatur oleh UU Pers untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan secara adil. Kekerasan bukanlah solusi dan hanya akan merusak prinsip demokrasi serta melanggar hukum,” jelas Rino Abonita.

KKJ Aceh, yang didirikan pada 14 September 2024, beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis (AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, dan PFI Aceh) serta tiga organisasi masyarakat sipil (LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA). Organisasi ini berkomitmen untuk melindungi dan memperjuangkan keselamatan jurnalis di Aceh.

Kasus kekerasan terhadap Ismed menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia. KKJ Aceh berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan pelaku kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)