KABAR BIREUEN-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen menggelar Pembukaan Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021/2022, di Ruang Sidang DPRK, Sabtu , (25/9/2021), siang.

Adapun agenda Rapat Paripurna ini, yakni Penyampaian Rancangan Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021.

Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar. S.Sos. didampingi Wakil Ketua I Syauqi Futaqi, S.Fil.I.Wakil Ketua II Suhaimi Hamid, S.Sos.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Bupati Bireuen Dr, H, Muzakkar A. Gani S.H.,M. Si, dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Ibrahim Ahmad, M. Si

Kemudian, pimpinan dan para Anggota DPRK Bireuen, Unsur Forkopimda Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemkab Bireuen.

Ketua DPRK Bireuen, Rusyidin Mukhtar, S.Sos dalam sambutanya, mengatakan, Kegiatan Pembahasan Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 202 ini dilaksanakan, untuk menyesuaikan kembali program dan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan pada APBK murni.

Serta untuk menampung kegiatan pembangunan yang perlu dan mendesak dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat serta melakukan rasionalisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Dalam rapat tersebut, Sekda Ibrahim Ahmad, membacakan sambutan tertulis Bupati Bireuen Muzakkar A.Gani, menyampaikan, substansi ringkasan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021.

Secara keseluruhan Perubahan Rencana Penerimaan Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.002.352.737.657 dari penerimaan pada APBK murni sebesar Rp2.041.304.438.000, yang berarti terjadi penurunan sebesar Rp38.951.700.343 atau sebesar 1,91 persen.

Selanjutnya Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp2.072.765.161.488, sedangkan Belanja pada APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp2.043.592.638.000, yang berarti terjadi penambahan sebesar Rp29.172.523.488 atau sebesar 1,43 persen.

Jumlah penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp74.912.423.831, terjadi perubahan sebesar Rp68.124.223.831, dibandingkan APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp6.788.200.000.

Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp4.500.000.000, yang berarti tidak terjadi perubahan.

Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp74.912.423.831, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4.500.000.000, sehingga pembiayaan netto surplus sebesar Rp70.412.423.831.

Surplus pembiayaan tersebut menutupi defisit pendapatan terhadap belanja sehingga posisi perubahan APBK Tahun Anggaran 2021 dalam keadaan berimbang.(Herman Suesilo)