KABAR BIREUEN – Jumlah tempat usaha sarang burung walet di Kabupaten Bireuen mencapai 145 unit, namun yang aktif membayar pajak daerah sampai tahun 2023 hanya 21 pengusaha.
Hal itu disampaikan Kabid Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen, Musliadi, kepada Kabar Bireuen, Jumat (28/7/2023).
Musliadi yang ditanya Kabar Bireuen, di ruang kerjanya Lantai I Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, menyebutkan, selama ini hanya 21 wajib pajak yang menyetorkan pajak sarang burung walet.
“Sisanya, petugas telah berusaha menagih kepada wajib pajak dengan mendatangi tempat usaha mereka. Namun, tidak bertemu dengan pemiliknya, selaku wajib pajak. Menurut informasi, mereka banyak berdomisili di luar Bireuen,” ungkapnya.
Ditanya besaran tarif pajak sarang burung walet, Musliadi menyebutkan, lima persen dari harga jual.
“Tarif pajaknya hanya lima persen dari harga jual walet,” sebut Kabid Musliadi.
Ia juga menyerahkan nama-nama Wajib Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Bireuen yang menyetorkan pajak daerah.
Untuk Kecamatan Kota Juang terdiri dari A Wahap Husen, Andi, Efendi, Fictor Leo, Idawati, Jufri Wangsa, Juhardi, Kendimin Cunaidi/Hendrik, Kendrik Luis, Novadi, Pindrik Luis (Jln Andalas)
Berikutnya, Suardi Jakin, Pindrik Luis (Jln Andalas), Suwandi Kosidin, Suwanto, Herni Suryani (Jln Bioskop Gajah),Herni Suryani (Jln Mawar), Herni Suryani (Jln Andalas), Herlani, dan Surya Darma.
Sementara di Kecamatan Jangka, hanya Munirwan yang terdata membayar pajak sarang burung walet.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Rita Hayati, ST yang ditanya terkait Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Bireuen, mengaku, sebagian telah mengantongi izin, tetapi tidak pernah didaftarkan ulang setiap tahun dan juga tidak pernah menyampaikan laporan hasil panen tahunan.
“Pada surat izin jelas tercantum kewajiban pemilik usaha, bahwa setiap tahun harus mendaftarkan ulang dan menyampaikan laporan hasil panen tahunan,” sebut Rita Hayati.
Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digunakan untuk tempat sarang burung walet, sebut Rita Hayati, wajib dimiliki oleh setiap pengusaha.
“Selain izin usaha, juga harus ada Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Kalau sekarang sudah berlaku PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), bukan lagi IMB. Untuk kejelasan ada tidaknya IMB, datanya ada di PUPR,” sebut Rita Hayati.
Mengutip petikan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen tentang Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet yang dikeluarkan tahun 2009, diuraikan ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang Surat Izin harus mematuhi semua Undang undang dan peraturan yang berhubungan dengan Pengusahaan Sarang Burung Walet serta petunjuk petunjuk yang dikeluarkan oleh Pejabat.
- Setiap perubahan terhadap Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet, pemegang izin harus melaporkan secara tertulis kepada Bupati Bireuen.
- Pemegang Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet wajib mendaftar ulang setiap tahun kepada Bupati Bireuen c/q. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen dengan menyampaikan Laporan Hasil Panen Tahunan dan melampirkan:
– Surat Keterangan Lingkungan yang ditandatangani oleh Keuchik/Lurah setempat
– Tanda Bukti Lunas Retribusi Sampah
– Tanda Bukti Lunas PBB tahun berjalan.
Masa berlaku izin Pengusahaan Sarang Burung Walet, selama usaha tersebut masih berjalan.
Sementara Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen, drh Liza Rozanna, menyebutkan, belum ada satu pun yang mengajukan rekomendasi untuk usaha sarang burung walet.
Menurut Liza Rozanna, untuk usaha tersebut, sekarang mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
Sebelumnya pada Kamis (27/7/2023), Tim Penertiban Terpadu telah menyegel tujuh tempat penangkaran walet karena usaha itu tidak mendaftarkan ulang izin usaha. Selain itu, pengusaha sarang burung wallet tersebut juga tidak melunasi pajak.
Sesuai data yang diperoleh Kabar Bireuen, jumlah usaha sarang walet di Kabupaten Bireuen mencapai 145 unit. Sedangkan yang membayar pajak hanya sekitar 21 unit.
Akibat banyaknya pengusaha yang tidak melunasi pajak, kerugian daerah dari sektor usaha liur walet ini ditaksir sebesar Rp1 miliar pertahun. (Rizanur)