Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti / sitaan yang berasal dari tindak pidana umum narkotika tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Rabu (5/1/2025) di kantor Kejari setempat. (Hermanto/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti / sitaan yang berasal dari tindak pidana umum narkotika tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Rabu (5/1/2025) di kantor Kejari setempat

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi

Kepala Kejakaaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH memastikan proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik
hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan,” sebutnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti / sitaan yang berasal dari tindak pidana umum, Rabu (5/1/2025). (Hermanto/Kabar Bireuen)

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.

Adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:
Barang Bukti / Sitaan Narkotika:
1. Narkotika jenis sabu : 6.100 gram (70 perkara)
2. Narkotika jenis Ganja : 4.300 gram (7 perkara)
3. Narkotika jenis Psikotropika : 196 butir (1 perkara)
4. Handphone : 51 unit
5. Bong : 11 buah
6. Timbangan digital : 46 unit
7. Mancis : 9 buah
8. Kotak rokok : 11 buah
9. Plastik bening : 46 lembar
10. Kaca pirex : 5 buah
11. Bambu penjepit : 6 buah
12. Gunting : 11 buah
13. Sendok aabu : 10 unit
14. Tas/dompet : 13 buah
15. Senjata tajam : 2 buah
16. Kosmetik ilegal : 1.416 buah

Barang bukti /sitaan Oharda :
1. Gunting : 1 buah
2. Kunci : 1 unit
3. Parang : 3 buah
4. Pakaian : 4 buah
5. Tali tambang : 14 meter
6. Tangga : 1 buah

Barang bukti /sitaan Kamnegtibum / TPUL :
1. Selang : 1 buah
2. Flashdisk : 1 buah
3. Buku/Nota : 11 buah
4. Pakaian : 5 buah
5. Pakaian dalam : 2 buah
6. Simcard : 2 buah
7. Batuan mineral : 289 karung

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi S.H., M.H, yang diikuti oleh unsur BNN, Forkopimda, Pengadilan Negeri dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen. (Hermanto)