Pemimpin Redaksi Kabar Bireuen, Suryadi, memperlihatkan sertifikat dari Dewan Pers di Kantor Redaksi Kabar Bireuen, Senin (24/6/2024). (Foto: Ihkwati/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Setelah melalui proses yang memakan waktu lama dalam melengkapi seluruh persyaratan, akhirnya Kabar Bireuen (kabarbireuen.com) mendapat pengakuan resmi dari Dewan Pers, sebagai media terverifikasi administratif dan faktual.

Kepastian tersebut seiring dengan telah dikeluarkan Sertifikat Nomor 1222/DP-Verifikasi/K/VI/2024 kepada PT Media Kabar Bireuen, sebagai perusahaan pers yang menaungi Kabar Bireuen. Sertifikat ini diterbitkan di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024 dan ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Status terverifikasi administratif dan faktual Kabar Bireuen, juga langsung dicantumkan di website resmi Dewan Pers, https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.

Website resmi Dewan Pers yang tercantum nama Perusahaan Pers Kabar Bireuen yang telah terverifikasi Dewan Pers. (Foto: Ihkwati/Kabar Bireuen)

Pemimpin Redaksi Kabar Bireuen, Suryadi, sangat bersyukur atas terverifikasinya media online lokal Bireuen ini. Dia mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah bekerja profesional dalam memverifikasi Kabar Bireuen, baik secara administratif maupun faktual.

“Alhamdulillah, kini Kabar Bireuen telah terverifikasi Dewan Pers. Kami sangat bersyukur dan berbahagia atas pencapaian yang luar biasa ini. Terima kasih kepada rekan-rekan Kabar Bireuen yang telah bekerja keras untuk tercapainya cita-cita bersama ini,” ucap Suryadi di Kantor Redaksi Kabar Bireuen, Senin (24/6/2024).

Tak lupa, dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyemangatinya, sehingga Kabar Bireuen berhasil terverifikasi Dewan Pers.

Sebuah kebanggaan juga baginya, karena hingga saat ini hanya Kabar Bireuen media lokal pertama dan satu-satunya di Kabupaten Bireuen yang telah terverifikasi Dewan Pers.

Memang, diakui Suryadi, bagi perusahaan pers yang sangat lokal dan kecil ini, sebenarnya sangat sulit untuk bisa meraih predikat tersebut. Sebab, dalam verifikasi itu Dewan Pers menerapkan standar sama secara nasional untuk semua media di Indonesia, tak terkecuali terhadap media lokal yang terbit di tingkat kabupaten/kota.

Sertifikat Dewan Pers. (Foto: Ihkwati/Kabar Bireuen)

“Namun, dengan segala keterbatasan, kami sanggup juga memenuhi semua persyaratannya sesuai ketentuan Dewan Pers,” ungkap Suryadi dengan terharu.

Menurut wartawan bersertifikat jenjang Utama dari Dewan Pers ini, sebelumnya beberapa waktu lalu, Kabar Bireuen telah terverifikasi administratif. Status tersebut juga telah dimuat di situs resmi Dewan Pers.

Tahap selanjutnya, Kabar Bireuen diverifikasi faktual oleh Dewan Pers melalui virtual pada Kamis, 13 Juni 2024. Saat bersamaan, juga ikut diverifikasi faktual terhadap lima media online yang berasal dari daerah lainnya di Indonesia.

Untuk membantu proses verifikasi faktual tersebut, Dewan pers menunjuk seorang konstituen yang dipercaya untuk mendampinginya, sebagai saksi di kantor redaksi masing-masing media. Untuk Kabar Bireuen, ditunjuk Ariadi B Jangka, wartawan bersertifikat Utama dari Dewan Pers yang juga Ketua PWI Bireuen, sebagai saksinya. Sedangkan penilaian, sepenuhnya ditangani sendiri oleh Dewan Pers.

“Hasil penilaian Dewan Pers, Kabar Bireuen dinyatakan terverifikasi administratif dan faktual. Sertifikatnya telah kami terima hari ini yang dikirim melalui akun pendataan pers Kabar Bireuen oleh Dewan Pers,” ujar Suryadi sambil memperlihatkan sertifikat tersebut.

Suasana verifikasi faktual oleh Dewan Pers secara virtual di Kantor Redaksi Kabar Bireuen, Kamis (13/6/2024). (Foto: Yusfauzan Zakaria)

Pentingnya Media Terverifikasi

Program verifikasi perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers sangat penting karena itu memang amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan untuk menentukan sebuah Perusahaan Pers itu, apakah telah sesuai atau tidak dalam menjalankan usaha penerbitan pers.

Verifikasi Dewan Pers tersebut merupakan suatu proses pembuktian secara faktual, seperti tercantum dalam fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (Pasal 15 butir g UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Selain untuk mendata perusahaan pers, verifikasi itu juga sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen perusahaan pers dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.

Dewan Pers menyatakan, perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional, sekaligus menjadi penegak Pilar Demokrasi yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Pendataan perusahaan pers, juga mengharuskan pengelola media menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kaidah jurnalistik sekaligus mensertifikasi, menyejahterakan dan melindungi wartawannya. (Ihkwati)