Puluhan bangunan kios di komplek terminal Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. (Foto: Rizanur/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 33 dari 64 unit kios di komplek terminal Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tidak membayar biaya sewa tanah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Faisal Kamal, kepada Kabar Bireuen, Senin (3/2/2025).

“Tahun 2024 hanya 31 kios yang membayar sewa tanah. Yang lainnya belum membayar, dan ada kios sudah kami segel. Kalau nanti mereka mau buka kios itu, harus bayar tunggakan sewa dulu,” ungkap Faisal Kamal.

Lebih lanjut dikatakan Faisal, Dinas Perhubungan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik kios untuk membayar sewa tanah, karena itu kewajiban pemegang hak guna bangunan.

“Rata-rata alasan pemilik kios tidak mau bayar uang sewa, karena kiosnya tutup,” ujarnya.

Menyangkut harga sewa tanah di lokasi terminal Matangglumpangdua, sebut Faisal, Rp2.000 permeter perhari.

Tahun 2024, pendapatan dari sewa tanah komplek terminal Matangglumpangdua yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp23.400.000. Artinya, Kabupaten Bireuen setiap tahun kehilangan puluhan juta rupiah dari pemanfaatan aset daerah.

Menurut Faisal, Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen baru dua tahun memungut biaya sewa tanah di terminal Matangglumpangdua. Sementara di terminal Kota Bireuen Gampong (Desa) Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang dan terminal Jeunieb, belum dipungut.

“Ke depan juga akan kami maksimalkan (pungutan sewa tanah) di terminal yang lain,” katanya.

Kios Bermasalah

Catatan Kabar Bireuen, puluhan unit kios di komplek terminal Matangglumpangdua dibangun tahun 2007 oleh pihak pengembang. Lalu bangunan di lahan milik pemerintah itu diperjualbelikan.

Bangunan tersebut didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengingat puluhan kios yang di sebelah timur berada di atas bantaran irigasi (saluran pembawa). Disebut-sebut, bangunan itu mulus didirikan karena terlibat orang berpengaruh di pemerintahan pada masa itu.

Tahun 2008 para pemilik kios mengurus sendiri Perjanjian Pemanfaatan Tanah milik Pemkab Bireuen dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama lima tahun dan dapat diperpanjang lagi empat kali lima tahun atau akan berakhir pada tahun 2033. (Rizanur)Â