Dua tersangka narkotika jenis sabu diserahkan ke Kejari Bireuen, Selasa (11/6/2024). (Foto: Ist)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Penyidik Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa, 11 Juni 2024.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NA, SH dan MI. Mereka ditangkap di perairan Kecamatan Peudada dan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada 15 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan, dari tersangka NA dan SH, diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 34,3946 gram dari total 40 kilogram yang telah disisihkan untuk dimusnahkan sebelumnya oleh penyidik, satu unit boat jenis Oskadon, satu unit mesin boat merek Tianli 32 PK, dua unit handphone dan satu unit GPS.

“Sedangkan dari tersangka MI, diperoleh barang bukti dua unit handphone,” sebut Abdi Fikri.

Dia mengungkapkan, tersangka NA dan SH ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm di atas Perairan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Satu tersangka sabu dilimpahkan ke Kejari Bireuen, Selasa (11/6/2024). (Foto: Ist)

Seorang tersangka lagi, MI ditangkap pada hari itu juga (Kamis, 15 Februari 2024) di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Dia diciduk oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.

Menurut Abdi Fikri, ketiga tersangka (NA, MI dan SH), diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” ujar Abdi Fikri. (Suryadi)