KABAR BIREUEN, Kota Juang-Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H,M.H kembali mengingatkan bahaya politik uang atau money politics pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024..
Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Hal itu dikatakan Kajari Bireuen, Munawal Hadi, dalam temu ramah dengan masyarakat gampong Geulanggang Gampong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen bertempat di Meunasah Desa setempat, Rabu (20/11/2024).
Munawal Hadi memberi penyuluhan terkait bahaya money politics menjelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
“Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” sebutnya.
Kajari Bireuen itu mengingatkan untuk memilih sesuai hati nurani, memilih pemimpin bukanlah hal yang mudah.
“Walau terlihat gampang dengan hanya mencoblos kertas suara dan memasukkannya ke kotak yang disediakan panitia, namun pilihan kita akan menentukan nasib kabupaten Bireuen untuk lima tahun ke depan,” jelasnyaa.
Dalam kegiatan tersebut Panwaslih Bireuen dan LSM Gerak juga menyampaikan materi terkait money politics menjelang Pilkada serentak.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Intel Wendy Yuhfrizal,S.H bersama dengan Panwaslih Bireuen dan LSM Gerak serta diikuti Keuchik Geulanggang Gampong, Perangkat Gampong, KPPS, PPG dan LINMAS Desa Geulanggang Gampong serta dihadiri juga oleh masyarakat. (Ihkwati)