KABAR BIREUEN-Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang mengungkapkan mereka tidak mengetahui jika penyertaan modal harus berdasarkan Qanun.
Hal itu disampaikan tiga terdakwa kasus BPRS Kota Juang tersebut dalam persidangan Selasa, 26 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H. Hamzah Sulaiman, S.H dan H. Harmi Jaya, S.H., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota itu adalah pemeriksaan terhadap tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa berinisial Z (54) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen 2018 -2022, Y (54) Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan KH (56), Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Bireuen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut, para terdakwa pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui penyertaan modal harus berdasarkan Qanun tentang penyertaan modal yang didasarkan hasil analisa investasi sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Investasi pemerintah Daerah.
Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Seperti diketahui, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.840.999,69Â sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada 4 April 2024 dengan agenda Pembacaan tuntutan. (Ihkwati)