
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pria beristri bernisial IP (45), nekat menyebarkan foto seronok mantan pacarnya (selingkuhan) yang berinisial R (50). Akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum.
Proses hukum terhadap IP, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Selasa (21/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa IP dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik.
Sesuai dengan dakwaan, perkara tersebut bermula sekira 2023, bertempat dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Saat itu, terdakwa IP dan R berkenalan melalui aplikasi Tiktok.
Selanjutnya, IP dan R saling bertukar nomor telepon (WhatsApp), untuk pembicaraan yang lebih lanjut. Karena sudah sering menjalin komunikasi, akhirnya IP dan R merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara atau berpacaran.
Selama berpacaran, IP dan R sering berkomunikasi melalui video call. Terdakwa juga sering meminta R yang sudah janda itu, untuk memperlihatkan bagian vital tubuhnya melalui video call.
Entah kenapa, R pun mau menuruti permintaan IP. Sehingga, dia dapat melihat dengan jelas tubuh pacarnya itu dalam keadaan tanpa busana.
Beberapa bulan kemudian, IP mengetahui R telah menjalin asmara dengan laki-laki lain. Akibatnya, dia cemburu dan memutuskan hubungan dengan R.
Selanjutnya pada 7 September 2023, IP yang sedang dilanda cemburu dan emosi, mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada LW, teman dekat R. Kemudian, LW memberitahukan hal itu kepada R.
Tak terima perlakuan tersebut, kemudian R melaporkan IP ke Polres Bireuen. Hingga kini, proses hukumnya hampir selesai di PN Bireuen. Hanya tinggal beberapa tahapan lagi, sebelum pembacaan putusan hukum oleh majelis hakim.
Saat ini, terdakwa IP masih ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, sambil menunggu persidangan selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, berpesan kepada masyarakat agar dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut.
“Bahwa menyebarkan foto atau video asusila, dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” jelas Munawal Hadi. (Suryadi)