KABAR BIREUEN, Bireuen – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 31 Desember sebesar Rp219.790.220.919 atau 113,22 persen dari target Rp194.133.941.710.
Demikian keterangan disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Mawardi, S.STP., M.Si, kepada Kabar Bireuen, Kamis (16/1/2025).
Menurutnya, realisasi PAD Bireuen tahun 2024, baik dari sumber pajak daerah maupun retribusi daerah, melebihi target. “Secara keseluruhan capaian realisasi penerimaan PAD tahun 2024 melebihi target,” sebut Mawardi.
Penerimaan pajak daerah tertinggi, tambahnya, diperoleh dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ditargetkan Rp2.500.000.000 dan realisasinya Rp3.622.691.656,80 (144,91 persen).
“Selain itu, pajak penerangan jalan umum juga di atas 100 persen,” imbuhnya.
Pemkab Bireuen, kata Mawardi, setiap tahun melakukan kajian terhadap PAD, baik capaian hasil maupun potensi.
“Pendapatan dari pajak, retribusi dan pemasukan sah lainnya sebagai sumber biaya pembangunan daerah, setiap pemasukan terdata dan menjadi hal penting dalam pembangunan daerah,” sebutnya.
Ia berharap kepada pengusaha atau masyarakat wajib pajak untuk taat membayar pajak.
Berikut rincian target dan penerimaan PAD Kabupaten Bireuen tahun 2024:
I. Pajak Daerah
Target Rp31.478.532.994, realisasi Rp29.775.235.576,80 (94,59 persen)
– Pajak rumah makan, target Rp1.900.000.000, realisasi Rp1.572.857.628 (82,78 persen)
– Pajak warkop dan sejenisnya, target Rp450.000.000, realisasi Rp288.665.241 (64,15 persen)
– Pajak Hiburan, target Rp100.000.000, realisasi Rp44.806.685 (44,81 persen)
– Pajak Reklame (Reklame papan/bill board/ Videotron/ Megatron dan reklame kain), target Rp700.000.000, realisasi Rp412.627.715 (58,95 persen)
– Pajak penerangan jalan, target Rp20.178.532.994, realisasi Rp20.385.619.557 (101,03 persen)
– Pajak Parkir, target Rp50.000.000, realisasi Rp20.000.000 (40 persen)
– Pajak sarang burung walet, target Rp100.000.000, realisasi Rp29.080.000 (29,08 persen)
– Pajak mineral bukan logam & batuan lainnya, target Rp2.500.000.000, realisasi Rp929.887.884 (37,20 persen)
– Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2), target Rp2.500.000.000, realisasi Rp2.002.393.935 (80,10 persen)
– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), target Rp2.500.000.000, realisasi Rp3.622.691.656,80 (144,91 persen)
II. Retribusi Daerah
Target Rp14.720.510.000, realisasi Rp14.771.498.320 (100,35 persen)
1. Retribusi Jasa Umum
– Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (Dinkes), target Rp8.937.000.000, realisasi Rp10.328.549.600 (115,57 persen)
– Retribusi Pelayanan Persampahan (DLHK), target Rp1.000.000.000, realisasi Rp1.051.986.000 (105,20 persen)
– Retribusi Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Dishub), target Rp750.000.000, realisasi Rp633.750.000 (84,50 persen)
– Retribusi Pelayanan Pasar (retribusi peralatan dan retribusi Los) pada Disperindagkop & UKM, target Rp1.485.660.000, realisasi Rp892.668.400 (60,09 persen)
Sementara realisasi dari retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang dan retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi nihil. Retribusi dari sumber tersebut tidak dipungut lagi oleh daerah karena bertentangan dengan UU.
2. Retribusi Jasa Usaha
– Jasa Usaha Pemakaian Kekayaan Daerah (Dishub, Disperindagkop dan UKM, PUPR, DPKP, DLHK), target Rp727.850.000, realisasi Rp286.440.200 (39,35 persen)
– Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan (Disperindagkop & UKM), target Rp1.200.000.000, realisasi Rp731.162.000 (60,93 persen)
– Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Hewan (Dinas Peternakan dan Keswan), target Rp200.000.000, realisasi Rp163.261.000 (81,63 persen)
– Retribusi pelayanan tempat khusus parkir (Dinas Peternakan dan Keswan), target Rp25.000.000, realisasi Rp5.950.000 (23,80 persen)
– Retribusi pelayanan tempat khusus parkir (RSUD), target Rp25.000.000, realisasi Rp98.658.600 (394,63 persen)
– Retribusi pelayanan Rumah Potong Hewan (Dinas Peternakan dan Keswan), target Rp100.000.000, realisasi Rp80.220.000 (80,22 persen)
– Retribusi penjualan produksi usaha daerah (DPKP), target Rp15.000.000, realisasi Rp0 (nol persen)
3. Retribusi Perizinan Tertentu
– Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (DPMPTSP), target Rp200.000.000, realisasi Rp498.852.520 (249,43 persen)
III. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
– Laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (Deviden) atas pernyataan modal pada BUMD (BPKD), target Rp4.229.298.716, realisasi Rp4.229.298.716 (100 persen)
IV. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
1. Hasil dari pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan /Hasil dari bangun serah (BPKD), target Rp505.600.000, realisasi Rp547.600.000 (108,31 persen)
2. Jasa Giro (BPKD), target Rp1.100.000.000, realisasi Rp1.275.037.820,69 (115,91 persen)
3. Pendapatan denda PBB-P2 (BPKD), target Rp300.000.000, realisasi Rp214.065.164 (71,36 persen)
4. Pendapatan BLUD dari jasa layanan (RSUD dr Fauziah), target Rp130.000.000.000, realisasi Rp124.852.104.008,56 (96,04 persen)
5. Pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP (Dinkes), realisasi Rp30.183.202.245 (100 persen)
6. Pendapatan Zakat (Baitul Mal), target Rp4.500.000.000, realisasi Rp5.381.320.891 (131,53 persen)
7. Pendapatan Infaq (Baitul Mal), target Rp6.100.000.000, realisasi Rp8.560.858.177 (140,34 persen)
(Rizanur)