Tersangka RJ sedang dibawa keluar dari kantor Kejari Bireuen untuk ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen, Selasa (15/10/ 2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN – Bireuen – Perkembangan proses hukum perkara tindak pidana pembunuhan mahasiswi Universitas Mahakarya Muhammadiyah Aceh (Ummah), Bireuen, telah sampai ke kejaksaan.

Penyidik Polres Bireuen sudah melimpahkan tersangka pria berinisial RJ (35) bersama barang bukti (tahap 2) perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa, 15 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, bersama tersangka, jaksa menerima barang bukti berupa 1 buah bantal, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.200.000 (lembaran uang Rp100.000), dan pakaian yang dipakai tersangka saat itu serta pakaian korban.

“RJ disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ungkap Munawal.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Bireuen, Pelaku Bekap Muka Korban Pakai Bantal

Dijelaskannya, perkara ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, tersangka membunuh korban SAH (21) yang sedang tidur di rumahnya, Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Saat itu, RJ membekap wajah SAH dengan bantal sambil menindih tubuh korban. Mahasiswi Ummah Bireuen itu sempat berteriak minta tolong.

Namun, RJ meninju wajah SAH, tapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan. Kemudian, tersangka mencekik korban hingga tidak berdaya lagi.

Akibat perbuatan RJ, SAH meninggal dunia. Hal tersebut berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Menurut Munawal, setelah serah terima tersangka RJ dan barang bukti, kemudian yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.

“Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat juga akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan,” ujar Munawal. (Suryadi)