KABAR BIREUEN – Pimpinan DPRK Bireuen definitif periode 2019-2024 hanya disetujui dua dari tiga nama yang diajukan. Sementara satu lagi usulan Partai Nanggroe Aceh (PNA) tidak ada dalam SK Gubernur Aceh.
Sidang Paripurna DPRK Bireuen, Rabu (2/10/2019) menetapkan pimpinan definitif, yakni Rusyidi Mukhtar alias Ceulangiek (Partai Aceh) sebagai Ketua. Syauqi Futaqi (Partai Golkar) dan Suhaimi Hamid (PNA) masing-masing sebagai Wakil Ketua.
Informasi diperoleh Kabar Bireuen, Kamis (17/10/2019) dari Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bireuen, Said Abdurrahman, S.Sos bahwa SK pimpinan definitif DPRK Bireuen telah diterima pihaknya.
“Namun hanya dua nama pimpinan DPRK Bireuen tercantum dalam SK yang ditanda tangani Plt Gubernur Aceh 14 Oktober 2019, Rusyidi Mukhtar dan Syauqi Futaqi. Sedangkan nama Suhaimi tidak tercantum dalam SK, dan tanpa disebutkan alasan,” ungkap Sekwan.
Menurutnya, meskipun hanya dua nama pimpinan yang di SK-kan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tetap akan dilaksanakan pelantikan.
“Agenda pelantikan Pimpinan DPRK Bireuen sudah dijadwalkan pada Selasa, 22 Oktober 2019. Kami sudah koordinasi dengan Ketua Pengadilan. Nanti sekaligus dengan pengambilan sumpah satu orang lagi anggota dewan terpilih yang berhalangan hadir saat pengambilan sumpah hari itu,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen ini.
Setelah pelantikan pimpinan definitif, lanjutnya, akan dilakukan pembahasan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Antara lain badan musyawarah, badan legislasi, badan anggaran, badan kehormatan serta komisi-komisi.
“AKD tidak bisa berjalan tanpa pimpinan definitif. Jadi setelah pimpinan definitif dilantik barulah dibentuk komisi dan lainnya. Kalau masih pimpinan sementara, itu tidak bisa. Karena tugas pimpinan sementara, membentuk tatib menetapkan pimpinan definitif. Wewenangnya terbatas,” kata Said.
Terkait tidak tercantumnya nama Suhaimi Hamid sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen dalam SK Plt Gubernur Aceh, diduga imbas dari kekisruhan internal partai. Pasalnya, setiap nama diusulkan sebagai pimpinan dewan harus mendapatkan rekomendasi DPP yang ditandatangani pengurus partai yang sah.
Konon, usulan DPW PNA Bireuen untuk calon Pimpinan DPRK (wakil ketua) DPP belum mengeluarkan rekomendasi.
“Seharusnya ada surat DPW Bireuen meminta rekomendasi DPP untuk pimpinan DPRK,” kata Sayuti Abubakar, petinggi PNA kepada Kabar Bireuen melalui pesan whatsapp.
Dia akan menanyakan langsung hal tersebut kepada Irwandi Yusuf.
“Namun untuk lebih jelasnya saya tanyakan dulu ke Bang Wandi, ” tandasnya. (Rizanur).