KABAR BIREUEN-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, lakukan kerjasama dengan moda transportasi online, Juangjek (Ojek Online Kota Juang) dan Kantor Pos Cabang Bireuen.

Kepala DPMPTSP Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (07/8/2020) menjelaskan, kerjasama ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Bireuen yang ingin mengurus berbagai surat izin di tengah pandemi Covid-19.

Dengan mengunakan jasa moda transportasi online, Juangjek (Ojek Online Kota Juang), masyarakat serta pelaku usaha di Bireuen yang ingin mengurus berbagai surat izin, tidak perlu datang ke kantor lagi.

Dijelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat izin mengunakan jasa moda transportasi online, Juangjek (Ojek Online Kota Juang) terlebih dahulu masyarakat harus membuka aplikasi Juangjek,

Pada aplikasi tersebut, terdapat menu untuk mengakses berkas-berkas untuk mengurus berbagai surat izin di kantor DPMPTSP.

Disamping itu, kata Bob Miswar, pihaknya juga bekerjasama dengan Kantor Pos Cabang Bireuen, dimana surat izin yang telah selesai dibuat, akan dikirim langsung kealamat yang bersangkutan melalui Kantor Pos Cabang Bireuen, jadi warga tidak perlu datang ke kantor DPMPTSP lagi untuk mengambil surat izin tersebut.

Menurutnya, dengan mengunakan jasa moda transportasi online, Juangjek (Ojek Online Kota Juang) dan Perum Pos dan Giro, masyarakat yang mengurus berbagai surat izin di DPMPTSP cukup melalui rumah dan tidak perlu bolak-balik datang ke kantor.

“Bagi masyarakat yang mengurus surat izin mengunakan sistem online, bisa mengakses apliakasi dpmptsp.bireuenkab.go.id,” jelas Kadis DPMPTSP ini. (Herman Suesilo).