KABAR BIREUEN – Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemakaian Bus Sekolah boleh mengangkut penumpang umum dicabut karena merugikan pengusaha jasa angkutan umum.
Hal itu disepakati dalam rapat melibatkan DPRK Bireuen, Pemkab Bireuen dan Organda Bireuen di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Gedung DPRK Bireuen, Jumat (19/2/2021)
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid SSos dan dua Anggota Komisi IV, yaitu, Muchlis Rama (PAN) dan Ismail Adam (PKS).
Ketua Organda Bireuen, M. Ajis Fandila SE usai mengikuti pertemuan itu mengungkapkan, dalam pertemuan itu membahas persoalan aksi protes supir bus Cenderawasih terhadap awak bus sekolah milik Pemkab Bireuen yang mengangkut penumpang umum.
Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Ajis Bengkel, bus sekolah hanya boleh mengangkut pelajar, siswa atau santri. Namun dengan diterbitkan Perbup Bireuen Nomor 23 Tahun 2016 bus sekolah mengangkut penumpang umum.
“Perbup Bireuen Nomor 23 Tahun 2016 yang ditandatangan oleh Bupati Bireuen H. Ruslan M Daud, Bab II pasal 2 itu jelas bertentangan dengan Pasal 138 dan Pasal 197 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” sebut Ajis Bengkel.
Ditegaskan pula oleh Ajis Bengkel pada pasal 138 ayat 3 jelas disebutkan, angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Tentang hasil pertemuan tersebut, diungkapkan Ajis Bengkel, dicapai kesepakatan mencabut Perbup Nomor 23/2016 tentang Pemakaian Bus Sekolah dan bus sekolah dilarang mengangkut penumpang umum.
“Hasil dari pertemuan kami, sepakat Perbup itu dicabut,” kata dia.
Dalam pertemuan itu, sebut Ajis Bengkel, pihak pengusaha bus secara tegas telah meminta kepada Dinas Perhubungan Bireuen supaya menggudangkan bus sekolah setelah mengangkut anak sekolah dan di hari libur sekolah.
“Permintaan pihak bus Cenderawasih, bus sekolah digudangkan selesai mengangkut anak sekolah atau di hari libur sekolah. Namun organda mengambil kebijakan mobil yang jauh dari kantor, boleh digudangkan pada tempat supir dengan catatan tidak boleh mengambil lagi sewa umum,” sebut Ajis Bengkel. (Rizanur)