Wakil Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A.Gani SH,M.Si

KABAR BIREUEN- Pengisian sejumlah Jabatan Tinggi Pratama (JTP) atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan dilakukan dengan lelang jabatan.

Nantinya, untuk lelang jabatan kepala Satuan kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) itu, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Lelang jabatan itu akan dilaksanakan beberapa waktu ke depan, namun jadwal pastinya belum ditetapkan.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A. Gani SH, M.Si kepada Kabar Bireuen, Rabu (22/11/2017).

Dikatakannya, lelang jabatan tersebut nantinya diikuti pejabat tinggi pratama yang sudah menduduki jabatan tersebut selama 2 tahun.

“Bagi pimpinan tinggi pratama yang sudah lima tahun  lebih menjabat, bisa saja digeser dari posisinya,” ungkap Muzakkar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Drs. M.Isa MM yang dikonfirmasi Kabar Bireuen di ruang kerjanya menyebutkan, memang nantinya akan dilaksanakan lelang jabatan eselon II.

Terkait waktu pelaksanaan, saat ini sedang dalam penyusunan semua keperluan dan administrasi proses lelang jabatan, mulai dari pembentukkan panitia seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama bisa dari tim independen yang berasal dari akademisi, profesional atau unsur pemerintah daerah itu sendiri.

Dikatakannya, ada kemungkinan sejumlah jabatan memang akan kosong karena kondisi pejabat tersebut yang sakit dan ada juga beberapa diantaranya karena akan memasuki masa pensiun.

“Syarat ikuti lelang jabatan antara lain, sehat, sudah mengikuti PIM III, menduduki jabatan tersebut 2 tahun dan lainnya. Terkait apakah akan dilakukan lelang terbuka untuk umum se Aceh atau khusus Bireuen saja, kita lihat nantinya,” pungkasnya.

Lelang jabatan merupakan satu bentuk reformasi birokrasi seiring dengan lahirnya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan lebih teknis diatur PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan PP tersebut, maka penunjukan pimpinan  SKPK wajib melalui proses lelang jabatan.

Seorang kepala daerah dapat melakukan penggantian pejabat di lingkungannya terhitung enam bulan dari tanggal pelantikannya, sesuai dengan aturan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada melalui proses lelang jabatan dan dilarang mengganti pejabat tersebut selama dua tahun sejak pelantikan kecuali pejabat itu melanggar peraturan perundang-undangan.  (Ihkwati)