Ketua Bawaslu (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Rahmad, S.Sos, MAP. (Foto: Rizanur/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen laporkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Bireuen, H. Akly, S.Ag, MH ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN.

Selain Akly, Panwaslih Kabupaten Bireuen juga meneruskan laporan terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 13 Bireuen, Fauzi ke KASN.

Akly dan Fauzi dilaporkan oleh Rahmat Setiawan, warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, ke Bawaslu Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Rahmat Setiawan tidak hanya melaporkan Kepala Kakan Kemenag Bireuen dan Kepala MIN 13 Bireuen. Tetapi, Kepala KUA Kecamatan Makmur serta dua calon legislatif dari salah satu Partai Nasional juga dilaporkan oleh pria yang biasa disapa TRD (Tu Rahmat Dayah) tersebut.

BACA JUGA: Diduga Langgar Aturan Pemilu, Kakan Kemenag Bireuen Dilaporkan ke Panwaslih

Ketua Panwaslih (Bawaslu) Kabupaten Bireuen, Rahmad, S.Sos, MAP yang ditemui Kabar Bireuen di kantornya, Rabu (7/2/2024), menyebutkan, berdasarkan pemberitahuan status laporan, dari lima oknum yang dilaporkan oleh warga Bireuen, dua di antaranya telah diteruskan ke KASN, karena diduga terlibat mengampanyekan dua oknum calon legislatif (caleg).

“Mereka adalah oknum Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, H. Akly dan oknum Kepala MIN 13 Bireuen,” terang Rahmad.

Sedangkan tiga oknum lainnya yang juga ikut dilaporkan, yakni Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Makmur dan dua caleg dari salah satu partai nasional tidak terbukti.

BACA JUGA: Diduga untuk Mendulang Suara, Kakan Kemenag Bireuen Gandeng Caleg Gelar Pertemuan di KUA

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan, paling lama dua hari setelah laporan yang disampaikan, Bawaslu dalam hal ini Panwaslih Bireuen, harus menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhi syarat formil dan materiil laporan serta jenis dugaan pelanggaran.

Setelah diteliti, Panwaslih Bireuen melakukan pleno atas laporan tersebut. Selanjutnya,  diputuskan dalam pleno dan memenuhi unsur dugaan pidana Pemilu, maka disampaikan untuk dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih Bireuen, unsur Polres Bireuen dan unsur Kejari Bireuen.

“Dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, kasus tersebut memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, dua oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN,” tegas Rahmad.

Lapor ke DKPP

Selain menjelaskan status Kakan Kemenag Bireuen, H. Akly dan Kepala MIN 13 Bireuen yang telah ditindaklanjuti ke KASN, Rahmad juga menjelaskan tentang pengakuan dari warga yang membuat laporan, bahwa dirinya tidak menerima salinan putusan.

“Berdasarkan ketentuan, kami hanya diharuskan menyampaikan status laporan kepada pelapor. Dan itu telah kami sampaikan kepada pelapor itu sendiri melalui surat. Memang kami akui terjadi kekeliruan dalam penyampaian status laporan yang kami sampaikan kepada pelapor, akan tetapi hal tersebut sudah kami koreksi dan disampaikan ulang,” jelas Ketua Panwaslih yang biasa disapa Cut Rahmad ini.

Sementara terkait rencana dari pelapor yang ingin melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional, Panwaslih Bireuen tidak keberatan dengan rencana tersebut.

BACA JUGA: Diduga Perintahkan Bawahannya Kampanyekan Caleg DPR Aceh, Begini Bantahan Kakan Kemenag Bireuen

Menurut Rahmad, hal tersebut patut diapresiasi. Sebab, itu sebagai bentuk perhatian pelapor kepada Panwaslih Bireuen agar terus bekerja sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku.

Secara prinsip, kata dia, Panwaslih Bireuen akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan.

“Untuk itu, jika masyarakat mendapatkan dugaan pelanggaran Pemilu di lapangan, silakan sampaikan kepada kami. Bisa melalui PPG, Panwascam atau Panwaslih Bireuen,” pungkasnya. (Rizanur)