KABAR BIREUEN-Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen membentuk petugas registrasi legal indentitas, pada 17 Juni 2017 lalu.
Setelah petugas tersebut dibentuk oleh aparatur gampong, maka pada 10 Juli 2017, masing-masing kepala dusun mulai bergerak untuk mendata masyarakat yang belum lengkap administrasi kependudukannya.
Mulai dari KTP, KK, buku nikah, akta lahir sampai akta kematian, menjadi fokus utama yang dibebankan kepada petugas registrasi gampong.
Busairi (26), yang sebelumnya menjabat sebagai ketua karang taruna, sekarang bertambah wewenang sebagai petugas registrasi gampong. Setiap berkas administrasi kependudukan yang dikumpulkan oleh masing-masing kepala dusun, diserahkan kepadanya. Selanjutnya, Busairi lah yang mengurusnya ketingkat kecamatan dan kabupaten.
“Alhamdulillah, saya dipercaya sebagai petugas registrasi oleh aparatur gampong untuk mengurus segala urusan administrasi masyarakat. Jika ada masyarakat yang belum mimiliki KTP, KK, dan lainnya, maka sudah menjadi tugas saya untuk membantu mengurusnya” ungkap Busairi kepada jurnalis warga, (5/8/2017)
Dikatakannya, meskipun sedikit lelah karena beberapa kendala yang dihadapi seperti kurangnya kerjasama masyarakat, terlebih lagi banyak kesalahan dalam adminduk yang dimiliki warga selama ini, namun Busairi harus bekerja lebih keras.
“Sebagai petugas registrasi sebenarnya sangat melelahkan, apalagi masyarakat kurang kerja sama dan banyak KTP, KK dan akta kelahiran yang salah, sehingga harus diperbaiki ulang sekitar 80 persen,” jelasnya.
Keuchik Gampong Meunasah Asa, Nasruddin kepada jurnalis warga, (6/8/2017), menyebutkan, alasan pembentukan petugas registrasi tersebut adalah untuk memudahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus segala keperluan administrasi kependudukan.
”Karena jika masyarakat ke kabupaten terlalu jauh dan menghabiskan banyak dana, maka sekarang cukup mereka menyerahkan berkasnya di petugas saja, dan selanjutnya mereka bisa menerima kembali saat sudah siap,” sebutnya.
Selain itu, Nasruddin juga menuturkan, tujuan dibentuknya petugas registrasi, yaitu demi terwujudnya gampong Mandiri, Madani, Sejahtera dan berprestasi sebagaimana yang tersebut dalam visi dan misi gampong. Serta, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Harapan Keuchik beserta aparatur lainnya, pada Tahun 2018, Gampong Meunasah Asan mampu mencapai target 90 persen lebih untuk legal identitas bagi seluruh masyarakatnya. Untuk anggaran pembentukan dan pelaksanaan kegiatan registrasi gampong, telah dianggarkan Rp 10 juta Dana Desa melalui APBG tahun 2017.( Haryanti/ Luttoifah dan M. Yani)