KABAR BIREUEN, Jakarta – Eksistensi H. Ruslan M. Daud, S.E., M.A.P atau yang akrab disapa HRD, makin menunjukkan kelasnya sabagai anggota DPR RI. Kiprah dan karier politiknya kian cemerlang di periode kedua ini.
Kalau di periode lalu (2019-2024) HRD hanya sebagai anggota Komisi V, kini wakil rakyat asal Bireuen ini menempati tiga posisi sekaligus di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029.
Ketiga posisi yang diraih HRD di AKD tersebut, semakin memperkuat perannya di Senayan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh dan berkontribusi pada pengambilan keputusan penting di tingkat nasional.
Berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI tentang penetapan pimpinan dan anggota AKD, Selasa (22/10/2024), HRD menempati tiga AKD penting, yaitu anggota Komisi V, Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus).
Ketiga posisi tersebut dianggap strategis karena berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan terkait anggaran, infrastruktur dan kebijakan legislatif.
HRD bersyukur atas kepercayaan tersebut yang diberikan kepadanya. Dia mengucapkan terima kasih kepada pimpinan partai dan juga Fraksi PKB yang telah mengutus dirinya menempati ketiga AKD yang sangat diminati dan diidam-idamkan setiap anggota dewan.
“Alhamdulillah, ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus saya jalankan dengan baik dan benar,” ucapnya seusai rapat tersebut.
Fokus Bidang Infrastruktur dan Perhubungan
HRD yang kali ini kembali menduduki Komisi V DPR RI, berperan dalam pengawasan dan perumusan kebijakan bidang infrastruktur, pekerjaan umum, transportasi dan pembangunan pedesaan.
Tentunya, sektor-sektor tersebut sangat relevan dan penting bagi keberlanjutan pembangunan di Aceh. Terutama, dalam peningkatan konektivitas dan akses layanan publik.
Komisi V DPR RI bermitra kerja dengan sejumlah kementerian dan lembaga penting. Antara lain, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi.
Selain itu, juga bermitra kerja dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
HRD menyebutkan, keterlibatannya kembali dalam Komisi V sangat penting untuk memperjuangkan program-program pembangunan infrastruktur di Aceh. Begitu juga untuk pengembangan kawasan pedesaan dan daerah tertinggal.
“Tugas di Komisi V ini sangat relevan dengan kebutuhan Aceh yang masih memerlukan banyak peningkatan di sektor infrastruktur dan pembangunan daerah tertinggal. Karenanya, saya akan fokus memperjuangkan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Aceh,” jelasnya.
Penentu Kebijakan Fiskal dan APBN
Selain di Komisi V, kini HRD juga dipercayakan menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, sebuah posisi strategis yang bertugas dalam menentukan kebijakan fiskal dan anggaran negara.
Banggar memiliki peran utama dalam membahas dan menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal, prioritas anggaran, serta menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ada enam tugas utama Banggar DPR RI. Bersama pemerintah menentukan kebijakan fiskal umum, menetapkan pendapatan negara dengan mengacu pada usulan komisi terkait, membahas RUU APBN, serta sinkronisasi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.
Banggar juga membahas laporan realisasi APBN dan menyusun rancangan undang-undang terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Dalam melaksanakan tugasnya, Banggar DPR RI bermitra kerja dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Infrastruktur.
“Keanggotaan di Banggar, memungkinkan saya memperjuangkan alokasi anggaran yang memadai untuk pembangunan di Aceh. Sebab, tanpa dukungan anggaran yang cukup, program-program pembangunan di daerah tidak akan berjalan optimal,” ungkap HRD.
Penentu Agenda dan Prioritas DPR
Posisi HRD di Badan Musyawarah (Bamus) juga sangat krusial. Bamus adalah badan yang bertugas menetapkan agenda DPR, termasuk menetapkan agenda tahunan, masa persidangan, serta jangka waktu pembahasan rancangan undang-undang (RUU).
Selain itu, Bamus bertugas menentukan prioritas penanganan RUU dan tugas-tugas DPR lainnya, serta mengusulkan jumlah dan ruang lingkup tugas komisi.
Peran Bamus juga sangat penting dalam memastikan kelancaran tugas DPR, termasuk dalam menentukan prioritas RUU yang akan dibahas.
Dengan posisinya di Bamus, HRD dapat turut menentukan agenda DPR yang berpihak pada kepentingan rakyat Aceh. Terutama, terkait kebijakan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Amanah Besar untuk Rakyat Aceh
HRD mengakui, tugas di ketiga AKD tersebut memang sangat menantang dan padat sekali agenda kegiatannya. Namun, dia berkomitmen untuk menjalankannya dengan sebaik mungkin dan segenap kemampuan yang dimilikinya.
Pertimbangan HRD, dengan keberadaannya di ketiga AKD itu, dia bisa lebih maksimal berperan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dari Dapil Aceh II dan khususnya untuk Kabupaten Bireuen.
Selaku Bupati Bireuen masa bakti 2012-2017 dan satu periode anggota DPR RI yang telah dilaluinya, HRD memiliki pengalaman yang mumpuni dalam bidang pemerintahan dan pembangunan daerah. Ini menjadi modal penting bagi HRD dalam melaksanakan tugas-tugas beratnya di Senayan.
“Tugas di tiga AKD ini memang berat, tetapi ini amanah yang harus saya emban demi kepentingan rakyat Aceh. Karena itu, saya mohon doa dan dukungannya. Mudah-mudahan, saya bisa menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan bermanfaat bagi rakyat Aceh dan Indonesia secara keseluruhan,” harapnya.
Dengan posisinya sekarang yang sangat strategis di DPR RI, diharapkan ke depan, HRD dapat terus melanjutkan perjuangan untuk kepentingan rakyat yang diwakilinya. Demi terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di Aceh. (Suryadi)