![WhatsApp Image 2025-02-12 at 21.18.20](https://kabarbireuen.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-12-at-21.18.20.jpeg)
KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mengupayakan jalan damai dalam perkara kekerasan terhadap anak yang melibatkan terdakwa Rusdi Muhammad.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/2/2025), majelis hakim yang terdiri dari Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., Fuadi Primaharsa, S.H., M.H., dan Rahmi Warni, S.H., menghadirkan tokoh masyarakat sekaligus ulama setempat, untuk mencari solusi terbaik demi pemulihan hubungan sosial mereka di desa atau gampong.
Sebagai bentuk keadilan restoratif sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024, majelis hakim menghadirkan Abi Sulaiman, ulama dan pimpinan dayah di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Simpang Mamplam. Dalam nasihatnya, Abi Sulaiman menekankan pentingnya perdamaian sebagai ajaran Islam.
“Memaafkan memang tidak mudah, tetapi Allah SWT menjanjikan pahala yang besar bagi orang yang bersedia melakukannya,” ujarnya di hadapan keluarga korban dan terdakwa.
Terdakwa Rusdi Muhammad menyatakan, kesediaannya untuk berdamai dan menawarkan kompensasi sebesar Rp10 juta, sebagai bentuk permintaan maafnya.
Keinginan Rusdi Muhammad diterima oleh korban, tetapi ditolak oleh keluarganya yang hanya bersedia berdamai apabila terdakwa membayar uang damai sejumlah Rp78 juta. Akibatnya, kesepakatan damai itu tidak dapat terwujud.
Melihat kebuntuan tersebut, majelis hakim mengajukan solusi alternatif dengan mengganti kompensasi dalam bentuk amal sosial. Terdakwa kemudian menyatakan kesiapan untuk menyumbangkan makanan bagi anak yatim dan santri di Dayah.
“Saya bersedia memotong dua atau tiga kambing untuk membuat kuah beulangong atau kari kambing yang akan disajikan bagi anak-anak yatim, santri, serta jemaah shalat Jumat di gampong,” kata Rusdi Muhammad.
Majelis hakim pun meminta terdakwa segera melaksanakan niat baik tersebut. Kemudian, melaporkannya kepada penuntut umum agar dapat dipertimbangkan dalam tuntutan.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim berharap di antara kedua belah pihak dapat tercapai perdamaian. Majelis hakim akan mempertimbangkan secara adil dan berimbang atas segala usaha perdamaian serta permintaan maaf yang dilakukan terdakwa, dengan keengganan keluarga korban untuk menerimanya.
“Kami berharap perdamaian tetap bisa dicapai. Kami akan mempertimbangkan segala usaha terdakwa dalam menjatuhkan putusan yang adil,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.
Dengan upaya ini, diharapkan hubungan sosial para pihak di gampong dapat pulih kembali, serta tercipta kedamaian dan nilai-nilai kebersamaan yang lebih kuat di tengah masyarakat. (Suryadi)