Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Saiful Hadi SE MM. (Foto: Ihkwati/ Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen telah memanggil dan memintai keterangan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kuala Bireuen yang diduga melakukan pelanggaran pemilu 2024.

Oknum PPK Kuala tersebut dimintai keterangan di kantor KIP Bireuen di Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Minggu (11/2/2024) siang.

Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Minggu (11/2/2024) sore di Gudang Logistik KIP Bireuen, menyebutkan, dari hasil keterangan oknum PPK tersebut , dia mengakui memang memobilisasi dan mengumpulkan penyelenggara tingkat desa mengajak memenangkan Caleg tertentu.

“Namun dia baru sebatas niat atau wacana belum menerima uang seperti yang diberitakan media,” sebut Saiful Hadi.

Ditambahkan Saiful Hadi, pihaknya akan memintai keterangan Panitia Pemungutan Suara (PPS,) penyelenggara pemilu tingkat desa yang menghadiri mobilisasi tersebut.

“Nantinya setelah mendengakan keterangan dari mereka semua, KIP Bireuen akan melakukan rapat pleno untuk menentukan dan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada oknum PPK yang bersangkutan,” ungkap Saiful Hadi.

Saiful Hadi menyebutkan, secara etik jika ada pelanggaran maka ada tiga sanksi yang bisa dikenakan yaitu peringatan ringan, keras maupun Pergantian Atar Waktu (PAW).

Sebelumnya diberitakan media, oknum PPK Kuala diduga mengumpulkan penyelenggara pemilu tingkat desa dan meminta penyelenggara Pemilu tingkat Desa atau PPS agar memenangkan Caleg tertentu,  dengan upah Rp1 Juta per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di kecamatan tersebut. (Ihkwati)