KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen telah memutuskan, bahwa tidak dapat mengabulkan permohonan pemanfaatan tanah lapangan bola Blang Asan status sewa oleh masyarakat untuk pembangunan kios. Dan kios yang sudah dibangun diminta segera dibongkar.

Camat Peusangan, Erry Seprinaldi SSTP SSos MSi kepada Kabar Bireuen, Kamis (7/11/2019) di ruang kerjanya mengungkapkan, ia telah menyurati Keuchik Gampong Blang Asan, Kecamatan Peusangan untuk memberitahukan pemilik kios di tanah milik Pemkab Bireuen (di depan lapangan bola Blang Asan) agar segera membongkar kios-kios tersebut.

“Perintah bongkar kios tersebut adalah keputusan Pemkab Bireuen karena tidak dapat memberikan izin pemanfaatan tanah walaupun statusnya sewa. Dan kami telah menyurati Keuchik Blang Asan pada tanggal 22 Oktober 2019,” ungkapnya.

Jika perintah (bongkar) ini tidak digubris oleh pemilik kios, lanjut Camat Peusangan ini, akan dilakukan tindakan tegas oleh tim. “Tugas kami mengamankan aset milik pemda. Dan ada surat dari Bupati Bireuen menyangkut penertiban aset daerah,” imbuhnya.

Mantan Camat Simpang Mamplam ini juga menambahkan, dalam surat Bupati Bireuen nomor 030/Aset/ 1191/ 2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh H Saifannur, SSos dengan tegas disebutkan, bahwa pemanfaatan tanah di depan lapangan bola Blang Asan untuk sewa oleh masyarakat tidak diizinkan.

Demikian juga dengan kios milik masyarakat yang dibangun tanpa izin Pemkab Bireuen diminta untuk ditertibkan. “Kami menunggu itikad baik dari pemilik kios untuk membongkar sendiri bangunan tersebut,” pungkasnya. (Rizanur)