KABAR BIREUEN– Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali memeriksa satu orang saksi berinisial KH, mantan sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun anggaran 2019.
Pemeriksaan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Saksi KH diperiksa di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa ( 28/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan, pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp500 juta.
Dikatakannya, pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara.
“Sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT.BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka,” ungkap Munawal Hadi.(Ihkwati)