KABAR BIREUEN – Semenjak wewenang penerbitan izin usaha penambangan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Aceh, maka pemasukan untuk kabupaten dari sektor retribusi galian C nihil.
Demikian diungkapkan Alfian, SE, Kepala Bidang Penagihan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen kepada Kabar Bireuen, Rabu (9/5/2018) di ruang kerjanya.
Menurutnya, meskipun aktivitas penambangan galian C, baik yang legal maupun ilegal terus bertambah, namun tidak ada pungutan apapun untuk dimasukkan ke dalam pendapatan resmi daerah.
“Setoran untuk Kas Daerah Kabupaten Bireuen nihil dari retribusi galian C, meskipun usaha penambangan berada di wilayah kita,” ungkap Alfian.
Kata Alfian, pihaknya tidak dapat memungut retribusi apapun dari penambangan galian C di Krueng (sungai) Peusangan, karena usaha galian C di palung sungai itu tidak mengantongi izin.
“Kalau saya tidak keliru hanya satu yang punya izin, tapi karena yang lainya ilegal, maka yang legal itu pun tidak mau membayar ristribusi,” sebut Alfian.
Terakhir, katanya, sekitar setahun yang lalu pihaknya memang pernah menarik restribusi dari hasil galian di palung Krueng Peusangan dengan memaksimalkan Pos Restribusi di Km-7 jalan Bireuen-Takengon, namun pengutipan untuk pemasukan kas daerah di pos itu terpaksa dihentikan karena ada yang mempersoalkan.
“Sudah setahun tidak kita kutip lagi,” tandas Alfian.
Hasil penelusuran media ini, aktivitas penambangan di Krueng (sungai) Peusangan (Wilayah Kabupaten Bireuen) jumlahnya mencapai puluhan titik.
Pengerukan material bangunan dari palung sungai yang berhulu di Danau Laut Tawar di Kota Takengon itu, di beberapa tempat telah merusak lingkungan, yaitu terjadi longsor tebing sungai. Tidak saja amblasnya tebing sungai, namun beberapa ruas jalan di sejumlah desa juga hancur akibat dilintasi truk pengangkut galian C. (Rizanur)