KABAR BIREUEN, Bireuen – Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.M, mengingatkan, pemerintah dengan tegas melarang aparatur desa terlibat dalam kegiatan politik praktis selama tahapan Pilkada 2024.
Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jalaluddin menegaskan larangan tersebut dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2024 Tentang Netralitas Perangkat Desa Se-Wilayah Kabupaten Bireuen yang digelar Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, di Ballroom Hotel Fajar, Bireuen, Senin (21/10/2024).
Dijelaskannya, aturan mengenai netralitas itu juga tertuang dalam keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara yang mengatur tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Netralitas sangat penting untuk menjaga proses birokrasi yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” ungkap Jalaluddin.
Dengan menjaga netralitas ASN dan aparatur desa, diharapkannya, Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar, jujur, dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Netralitas adalah kunci bagi suksesnya Pilkada. Karenanya, kami meminta semua elemen untuk menjaga netralitas ini demi kepentingan bersama,” ujar Jalaluddin.
Menurut dia, netralitas aparatur desa memang sering kali menjadi perhatian dalam Pilkada. Banyak kepala desa atau perangkatnya yang berpotensi dilibatkan dalam arus politik praktis oleh kelompok-kelompok berkepentingan.
Karena itu, sinergi antara pemerintah, seluruh pemangku kepentingan, dan peran aktif ASN serta aparatur gampong, sangat krusial. Ini demi menjamin kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: Samakan Persepsi Penanganan Pelanggaran Pilkada, Panwaslih Bireuen Gelar Rakor Sentra Gakkumdu
“Pemerintah telah menerapkan aturan yang jelas mengenai netralitas ASN dan aparatur desa untuk memastikan Pilkada dapat berlangsung dengan tertib, demokratis, dan bermartabat. Netralitas tersebut merupakan bagian penting dari menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” jelas Jalaluddin.
Dia juga menekankan, ASN dan aparatur desa harus menghindari keterlibatan dalam politik praktis. Terutama, penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, serta keterlibatan dalam praktik money politics atau politik uang.
“Kami berharap, ASN dan aparatur desa tidak terlibat dalam mendukung atau merugikan salah satu pasangan calon, baik sebelum, selama, maupun setelah Pilkada berlangsung,” tegas Jalaluddin.
Pengawasan Partisipatif Masyarakat
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Plh Ketua Panwaslih Aceh, Drs. H. Muhammad AH, M.Kom.I, menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Sosialisasi ini, menurutnya, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada penyelenggara pengawasan Pilkada, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa, mengenai pentingnya pengawasan di setiap tahapan pemilihan.
“Dengan sisa 37 hari lagi menuju hari pemilihan, kita perlu memperkuat pengawasan, mulai dari tahap kampanye, pengawasan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK), hingga hari pencoblosan dan rekapitulasi suara di setiap tingkatan,” jelas Muhammad AH.
BACA JUGA: Terkait Aturan Kampanye di Kampus, Panwaslih Bireuen Surati Pimpinan Perguruan Tinggi
Dia menyoroti pentingnya pengawasan penyusunan DPTb dan DPK, yang harus dilakukan secara komprehensif, inklusif, akurat, dan mutakhir. Pengawasan ini, untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain peran pengawas resmi, Muhammad AH juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Sebab, masyarakat adalah ujung tombak pengawasan partisipatif. Partisipasi aktif masyarakat diperlukan, untuk dapat memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
“Pengawasan yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang merusak proses demokrasi,” katanya.
Menurut Muhammad AH, Panwaslih juga bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), untuk menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu dengan lebih efektif, seperti politik uang dan kampanye hitam.
“Setiap pelanggaran yang terjadi, baik itu politik uang maupun kampanye hitam, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana, Sulaiman, SP melaporkan, sosialisasi ini hasil kerja sama antara Panwaslih Aceh, Panwaslih Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Pesertanya sebanyak 700 orang. Terdiri dari 609 keuchik (kepala desa) dari 609 gampong di Kabupaten Bireuen, serta perwakilan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 17 kecamatan.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan materi mengenai netralitas perangkat desa dalam menghadapi Pilkada 2024. Narasumbernya, Sekda Bireuen Dr. Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si., perwakilan Kodim 0111/Bireuen Kapten Inf Syawaludin, Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H dan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H.
Pemaparan dari masing-masing narasumber tersebut dipandu Desi Safnita, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Bireuen. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan penandatanganan ikrar netralitas keuchik dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Ikrar itu berisi lima poin untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas. (Hermanto)