Kapolres Bireuen,  AKBP Jatmiko, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah, Kasat Lantas, Iptu Mulyadi SH, MH, Kasat Narkoba, AKP, Yasir Arafat, dalam konferensi pers akhir tahun, Senin (30/12/2024) (foto: Ihkwati/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen-  Sepanjang tahun 2024 ada sejumlah kasus menonjol yang ditangani Polres Bireuen, diantaranya kasus penganiayaan dan pengancaman serta percobaan penculikan terhadap korban Muhammad Bin Ismail dengan menggunakan senjata api yang terjadi pada 25 Juli 2024 di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKPB Jatmiko SH MH dalam pers rilis akhir tahun di Gazebo Mapolres setempat, Senin (30/12/20224) siang.

Kapolres Bireuen,  AKBP Jatmiko, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah, Kasat Lantas, Iptu Mulyadi SH, MH, Kasat Narkoba, AKP, Yasir Arafat, menyebutkan, polisi berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pajang jenis AK 56, sembilan butir peluru kaliber 9,3 mm, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, lima handphone serta kain sarung bercorak biru kotak-kotak, dengan status perkara Tahap II.

Kasus menonjol lainnya adalah kasus pembunuhan Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh  (Ummah) Bireuen,  Siti Aulia Humaira yang dilakukan oleh Rahmat Juanda pada 1 Agustus 2024.

“Selanjutnya, pengungkapan kasus judi online sebanyak 12 kasus, kemudian pengungkapan kasus rokok ilegal pada 29 Oktober 2024 di salah satu kios di Kecamatan Gandapura,” sebutnya.

Polres Bireuen juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi pada 10 November 2024 di Kecamatan Gandapura.

Terkait penanganan kasus korupsi, Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., menyebutkan pihaknya memang ada menangani kasus dugaan korupsi salah satu dinas di Bireuen, yaitu di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Bireuen tanpa menyebutkan lebih rinci terkait kasus tersebut.

Sementara perkara Narkoba yang ditangani Polres Bireueun pada 2024,  Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Yasir Arafat Riza Habibi SH MH, menyebutkan, dari Januari-Desember 2024, ada 76 perkara narkotika yang ditangani, terdiri dari 6 kasus ganja, dengan satu tersangka dan barang bukti sebanyak 5.059,18 gram.

Selanjutnya 70 perkara sabu, dengan 91 tersangka dan barang bukti 37.900, 98 gram, serta satu kasus psikotropika, dengan satu tersangka dan barang bukti  196 butir psikotropika. (Ihkwati)