KABAR BIREUEN – Jumlah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, baik berupa bangunan dan tanah yang dipungut sewa (retribusi) tercatat, 286 unit toko/kios dan 379 kaveling tanah.

Bangunan toko/kios dan tanah milik Pemkab Bireuen yang disewakan, tersebar di 9 kecamatan.

Data diperoleh Kabar Bireuen dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, jumlah toko/ los/ kios yang dibangun Pemkab Bireuen, yaitu 286 unit dengan rincian, 10 unit los, 64 unit kios, 47 unit kios pendukung dan 165 unit toko.

Dari 286 unit toko/kios/los, hanya 224 unit disewakan. Sementara 58 unit kosong, dan 4 unit dipergunakan untuk kantor.

Di Kecamatan Gandapura, jumlah toko 27 unit, namun 1 unit kosong atau tidak disewakan. Sedangkan 14 unit kios disewakan semua. Kemudian di Kecamatan Kuta Blang, dari 4 unit toko hanya 1 unit kosong.

Selanjutnya, Kecamatan Peusangan terdapat 5 los, 16 unit kios dan 24 unit toko. Namun 3 unit toko dan 1 los kosong.

Di Kecamatan Jangka, 4 unit toko tidak ada yang kosong. Demikian juga di Kecamatan Juli, 12 unit kios pendukung dan 23 unit toko semuanya disewakan. Sedangkan di Kecamatan Kota Juang, 15 unit toko disewakan dan 4 unit dimanfaatkan untuk kantor.

Berikut di Kecamatan Jeunieb, dari 12 unit kios, 2 di antaranya kosong. Kios pendukung sebanyak 28 unit, 19 unit kosong, dan 34 toko tidak ada yang kosong.

Kemudian di Kecamatan Peulimbang, dari 8 unit kios, 4 unit kosong. Dan 30 unit toko hanya 16 unit yang disewakan.

Terakhir di Samalanga, ada 5 los, 14 kios dan 7 kios pendukung. Dari jumlah tersebut, 4 kios dan 5 kios pendukung kosong.

Sementara aset lain berupa tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendirikan tempat usaha mencapai 379 kaveling, tersebar di beberapa kecamatan.

Pada data diperoleh, tersebut jumlah WP (Wajib Pajak) sewa tanah milik Pemkab Bireuen tahun 2019, yaitu, Kecamatan Gandapura (31 WP), Kecamatan Peusangan (173 WP), Kecamatan Jeunieb (28 WP), Kecamatan Samalanga (98 WP), Kecamatan Juli (1 WP), Kecamatan Kota Juang (5 WP) dan Kecamatan Kutablang (43 WP).

Kepala BPKD Kabupaten Bireuen, Zamri SE, melalui Kabid Pendapatan, Hendri kepada Kabar Bireuen, Senin (18/11/2019) di ruang kerjanya menjelaskan terkait jumlah aset milik pemerintah yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menurutnya, setiap aset atau Barang Milik Daerah (BMD) baik berupa tanah maupun bangunan, seperti toko/ kios/ los yang dimanfaatkan dikenakan pembayaran sewa.

“Harga sewa toko dan tanah milik pemerintah ditetapkan menurut lokasi. Sewa dipungut setiap tahun dengan sistem pembayaran di depan,” terang Hendri.

Kata Hendri, sampai saat ini belum ada tanah milik Pemkab Bireuen disewakan kepada pihak ketiga untuk jangka waktu lama.

“Semuanya disewakan per-tahun. Demikian juga tanah, tidak ada yang status HGB,” ungkapnya.

Disebutkannya, pihaknya terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari pemanfaatan aset milik Pemkab Bireuen.

“Kami terus mengupayakan aset yang ada termanfaatkan untuk menghasilkan PAD. Selain itu, masyarakat juga sangat terbantu dengan tersedia tempat usaha yang biaya sewa lebih murah dibandingkan milik swasta,” pungkasnya.

Menurut info, toko/ kios/ los di Pasar Induk Bireuen di Geulanggang Gampong sekarang belum dipungut retribusi (sewa). (Rizanur)