KABAR BIREUEN – Komplotan perampok nasabah bank asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang selama ini beraksi di Aceh, diciduk tim gabungan polisi di kawasan Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/09/2022).

Penangkapan keempat tersangka tersebut, setelah mereka merampok di sejumlah tempat di Aceh dan berhasil menggasak uang sekitar satu miliar rupiah lebih. Salah satu, uang milik Dayah MUDI Mesra Samalanga sebanyak Rp320 juta yang dicuri dalam mobil saat diparkir di Jalan T. Hamzah Bendahara (depan Meunasah Kulah Batee) Bireuen, beberapa bulan lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Jumat (16/09/2022), mengatakan, kempat tersangka semuanya berasal dari luar Aceh.

“Para tersangka ditangkap tim gabungan di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara, saat hendak kembali ke kampung halaman di Sumatera Selatan,” ungkap Mike Hardy.

Keempat tersangka terdiri pria berinisial HA (33), alamat Kelurahan Raden, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten  Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Berikutnya, AN (31), alamat Desa Tanjung Rancing Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya, A (59), alamat Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka terakhir, R (40), alamat Desa Kuta Raya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Mike, ada modus operandi tersendiri para tersangka dalam melancarkan aksinya. Terlebih dahulu memantau nasabah setelah menarik uang tunai di bank. Kemudian, mengikutinya sampai ke lokasi yang aman. Setelah itu, memecahkan kaca mobil dan mengambil uang di dalamnya.

“Kalau korban mengendarai sepeda motor dan saat diparkir, mencongkel jok sepeda motor dan mengambil uangnya,” ungkap Kapolres.

Dari enam lokasi tempat beraksi di Kabupaten Bireuen dan satu di Kabupaten Bener Meriah, komplotan perampok tersebut berasil menggondol total uang sebanyak Rp1.293.835.000. Sebagian uang tersebut telah mereka habiskan dan hanya tersisa Rp620 juta.

Sejumlah barang bukti yang disita dar tersangka terdiri dari uang sebanyak Rp620 juta, satu bundel izin travel, dua unit sepeda motor, satu tas Levis, tiga helm, dua potong besi runcing pemecah kaca, satu lembar boarding pas passanger pesawat Lion Air, dan sekumlah barang bukti lainnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Salah seorang di antara mereka akan diserahkan ke Polres Bener Meriah, karena dari hasil gelar perkara, tersangka dan barang bukti tersebut locus delictinya di Bener Meriah.

Menurut Kapolres Bireuen, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-$e dan 5e KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (Suryadi)